Bikin Kaget! THR Beserta Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Tahun 2023 Lebih Besar? Kemenkeu Siapkan 156 Triliun

- Editor

Jumat, 23 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akan tetapi, ada dua kelompok ASN yang tidak mendapatkan gaji ke-13 yakni ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung oleh instansi yang menugaskan. Sementara itu, dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 juga membahas terkait besaran gaji pensiunan yang terbagi ke dalam beberapa golongan.

Berikut merupakan rincian gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 yakni diantaranya:

1. Gaji PNS untuk golongan I (lulusan SD dan SMP)

a. Golongan Ia yakni sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

b. Golongan Ib yakni sebesar Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

c. Golongan Ic yakni sebesar Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

d. Golongan Id yakni sebesar Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

2. Gaji PNS untuk golongan II (lulusan SMA dan D-III)

a. Golongan IIa yakni sebesar Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

b. Golongan IIb yakni sebesar Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

c. Golongan IIc: yakni sebesar Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

d. Golongan IId yakni sebesar Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

3. Gaji PNS untuk golongan III (lulusan S1 hingga S3)

a. Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a) yakni sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

b. Golongan IIIb yakni sebesar Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

c. Golongan IIIc yakni sebesar Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

d. Golongan IIId yakni sebesar Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

4. Gaji PNS untuk golongan IV

a. Golongan IVa yakni sebesar Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

b. Golongan IVb yakni sebesar Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

c. Golongan IVc yakni sebesar Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

d. Golongan IVd yakni sebesar Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

e. Golongan IVe yakni sebesar Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Halaman Selanjutnya

Selain mendapatkan gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan beberapa tunjangan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis