Biaya dan Syarat Mendaftar PPG Mandiri 2022

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPG Mandiri 2022 – Pelaksanaan program pendidikan profesi guru (PPG) untuk jalur mandiri tahun 2022 sudah mulai dibuka. Jenis pendidikan keprofesian guru ini sepenuhnya biaya yang muncul ditanggung oleh calon guru yang bersangkutan.

Seperti diketahui terdapat dua jenis model pembiayaan dalam pelaksanaan program PPG, yakni: PPG bersubsidi dan PPG jalur mandiri atau swadana.

Keikutsertaan para calon guru dalam pendidikan profesi guru ini sangat penting untuk mengembangkan profesionalitas serta kian meningkatkan kompetensi guru yang telah mengikuti pendidikan profesi guru ini.

Pelaksanaan PPG didasari oleh tujuan untuk membangun sekaligus meningkatkan kompetensi dan keahlian para guru dalam keahliannya menjalankan proses pembelajaran di sekolah. Guru yang telah mengikuti program pendidikan profesi guru ini akan memiliki kemampuan dalam hal pembuatan bahan ajar, memiliki skil yang lebih baik.

Selain itu, tujuan lainnya dari keikutsertaan guru dalam PPG adalah untuk menghasilkan guru yang berkarakter, kreatif, kritis kolaboratif serta komunikatif sehingga tujuan utama pendidikan bangsa bisa tercapai secara efektif.

Besaran Biaya Pendaftaran dan Biaya Pendidikan PPG Mandiri

Seperti yang sudah diatur dalam ketentuan khusus terkait program pendidikan profesi guru ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah menetapkan besaran biaya pendaftaran serta biaya pendidikan bagi calon peserta yang akan mengikuti PPG secara mandiri.

Saat memutuskan untuk mengikuti program PPG mandiri 2022, maka akan ada konsekuensi biaya yang harus dikeluarkan. Salah satunya adalah biaya pendaftaran, yang telah ditetapkan yakni sebesar Rp. 300 ribu untuk tiap calon peserta.

Selanjutnya, biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta yang mengikuti PPG jalur mandiri adalah sebesar Rp. 8.500.000 per semesternya, dengan pelaksanaan pendidikan profesi selama satu tahun atau dua semester.

Syarat Mendaftar PPG Mandiri

Terdapat sejumlah persyaratan khusus yang harus ditaati oleh calon peserta PPG dari jalur mandiri untuk bisa mengikuti program pendidikan ini, berikut rincian persyaratannya:

  1. Calon peserta PPG Mandiri harus berasal dari sarjana strata 1 maupun program diploma 4 dengan standar minimal asal perguruan tinggi yang sudah terakreditasi B
  2. Usia calon peserta pada saat mendaftar minimal 30 tahun
  3. Calon peserta sudah dinyatakan terdaftar secara resmi dalam data Dapodik Kemendikbud

Calon peserta yang hendak mengikuti PPG dari jalur mandiri akan menjalani proses seleksi yang terdiri dari tiga jenis seleksi utama yakni: seleksi administrasi meliputi kelayakan berkas, seleksi akademik serta seleksi minat dan bakat dari calon peserta.

Oleh karena tingginya peminat dari para calon peserta yang mendaftar melalui jalur PPG Mandiri 2022 dari seluruh wilayah di Indonesia, maka diharapkan kepada para calon peserta untuk benar-benar mempersiapkan dirinya untuk menghadapi seleksi yang dilakukan oleh panitia penerimaan peserta PPG ini.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Berita Terkait

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN
Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April
Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024
Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG
Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat
Update Pencairan Tunjangan dan Rapelan Gaji Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi di Berbagai Daerah
Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024
Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 11:57 WIB

BKN Terbitkan Siaran Pers Tentang Tidak Ada Pendataan Non ASN 2024 dan Tidak Lanjut Hasil Pendataan Non ASN

Jumat, 19 April 2024 - 11:32 WIB

Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dapat Kabar Gembira, Telah Pencairan Tambahan 100% 1 bulan TPG Update Per 19 April

Kamis, 18 April 2024 - 11:47 WIB

Ciri – Ciri Akun SIMPKB yang Akan Diundang PPG Dalam Jabatan 2024

Kamis, 18 April 2024 - 10:55 WIB

Yang Ditunggu – Tunggu Akhirnya Pemerintah Telah Mencairkan 2 Kali 50% TPG

Rabu, 17 April 2024 - 19:56 WIB

Seleksi CPNS 2024 Diprioritaskan Penempatan IKN, Menteri: Seleksinya Ketat

Rabu, 17 April 2024 - 10:33 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sesuai Pengumuman Dirjen GTK Mulai Tanggal 17 April 2024

Selasa, 16 April 2024 - 11:22 WIB

Selamat Guru Akan Terima Penghasilan Hingga 3 Pos Sumber Pasca Lebaran, Mulai Cair Bulan April!

Selasa, 16 April 2024 - 10:49 WIB

Telah Terbit Permendikbud Terbaru Nomor 12 Tahun 2024, Guru dan Kepala Sekolah Semua Jenjang Harus Bersiap!

Berita Terbaru