Besok Terakhir! Segera Lakukan Hal Ini Bagi Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Dalam PPG Dalam Jabatan 2022

- Editor

Sabtu, 9 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemdikbud telah merilis surat edaran (SE) untuk guru dengan nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 pada tanggal 1 Juli 2022 lalu. Surat tersebut berisi tentang informasi terkait Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022.

Selain itu, dalam SE Kemdikbud tersebut juga berisi informasi penting yang harus diketahui oleh guru pada semua jenjang pendidikan agar segera melakukan suatu hal terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2022.

Kemdikbud juga menerangkan bahwa batas waktu untuk melakukan hal tersebut adalah sampai tanggal 10 Juli 2022 saja sehingga peserta hanya dapat melakukannya sampai besok saja. Calon peserta yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan kategori 1 perlu mengetahui jadwal dan informasi lainnya.

Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan  2022 kategori 1 untuk semua perguruan tinggi dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan SIMPKB masing-masing.

Bagi peserta yang belum mendapatkan penempatan PPG Dalam Jabatan kategori 1 2022, maka dapat memantau penempatan pada pelaksanaan sebelumnya. Setelah itu, peserta yang telah mendapat informasi terkait penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori 1 wajib melakukan konfirmasi online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.

Khusus untuk guru yang belum sertifikasi, ada informasi penting dari Kemdikbud yakni untuk melakukan konfirmasi kesediaan dalam program PPG Dalam Jabatan kategori 1 seperti yang diatur dalam SE Kemdikbud.

Halaman Selanjutnya

Dalam SE Kemdikbud tersebut dijelaskan bahwa…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis