Kemdikbud telah merilis surat edaran (SE) untuk guru dengan nomor 1541/B2/GT.00.01/2022 pada tanggal 1 Juli 2022 lalu. Surat tersebut berisi tentang informasi terkait Pendidikan Profesi Guru atau PPG Dalam Jabatan 2022.
Selain itu, dalam SE Kemdikbud tersebut juga berisi informasi penting yang harus diketahui oleh guru pada semua jenjang pendidikan agar segera melakukan suatu hal terkait pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2022.
Kemdikbud juga menerangkan bahwa batas waktu untuk melakukan hal tersebut adalah sampai tanggal 10 Juli 2022 saja sehingga peserta hanya dapat melakukannya sampai besok saja. Calon peserta yang ingin mengikuti PPG Dalam Jabatan kategori 1 perlu mengetahui jadwal dan informasi lainnya.
Informasi penempatan calon mahasiswa PPG Dalam Jabatan 2022 kategori 1 untuk semua perguruan tinggi dapat dilihat pada laman ppg.kemdikbud.go.id menggunakan SIMPKB masing-masing.
Bagi peserta yang belum mendapatkan penempatan PPG Dalam Jabatan kategori 1 2022, maka dapat memantau penempatan pada pelaksanaan sebelumnya. Setelah itu, peserta yang telah mendapat informasi terkait penempatan PPG Dalam Jabatan tahun 2022 kategori 1 wajib melakukan konfirmasi online melalui laman ppg.kemdikbud.go.id.
Khusus untuk guru yang belum sertifikasi, ada informasi penting dari Kemdikbud yakni untuk melakukan konfirmasi kesediaan dalam program PPG Dalam Jabatan kategori 1 seperti yang diatur dalam SE Kemdikbud.
Halaman Selanjutnya
Dalam SE Kemdikbud tersebut dijelaskan bahwa…
Halaman : 1 2 Selanjutnya