Jika kalian termasuk ke dalam salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 pertama kalinya, maka bersiap-siap karena sebentar lagi tunjangan sertifikasi akan segera cair.
Penting sekali untuk para guru melakukan pengecekan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 yang akan didapatkan untuk penerima pertama kali.
Perlu untuk diketahui tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya selama melaksanakan sistem pendidikan nasional dan meuwujudkan tujuan pendidikan nasional.
Bagi para guru penerima TPG untuk pemberian ataupun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru baik pada tahun 2023 maupun pada tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud No 4 Tahun 2022.
Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan dalam bentuk uang, yang mana mekanisme penyalurannya akan diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening.
Adapun mengenai perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. Hal ini berarti, para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.
Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya kalian mendapatkan gaji pkok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka hasil yang akan kalian peroleh yaitu senilai Rp 2.063.520.
BErdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji poko, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekoa dengan dipotong pajak.
Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.
Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk gur yang telah mendapatkan ASN inpassing atau yang telah penyetaraan pada setiap bulan.
Adapun besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya. Dimana jumlah nominal tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setaran dengan Rp 4 juta sekian.
Halaman Selanjutnya
Merujuk pada hal tersebut, pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi
Halaman : 1 2 Selanjutnya