Besaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Untuk Penerima Pertama Kali

- Editor

Senin, 27 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jika kalian termasuk ke dalam salah satu guru penerima tunjangan sertifikasi guru 2023 pertama kalinya, maka bersiap-siap karena sebentar lagi tunjangan sertifikasi akan segera cair.

Penting sekali untuk para guru melakukan pengecekan berapa besaran tunjangan sertifikasi guru 2023 yang akan didapatkan untuk penerima pertama kali.

Perlu untuk diketahui tunjangan sertifikasi diberikan kepada guru sebagai bentuk penghargaan atas profesionalitasnya selama melaksanakan sistem pendidikan nasional dan meuwujudkan tujuan pendidikan nasional.

Bagi para guru penerima TPG untuk pemberian ataupun besaran nominal tunjangan sertifikasi guru baik pada tahun 2023 maupun pada tahun sebelumnya masih tetap merujuk pada Permendikbud No 4 Tahun 2022.

Pada Permendikbud tersebut dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan diberikan dalam bentuk uang, yang mana mekanisme penyalurannya akan diberikan secara langsung kepada penerima melalui rekening.

Adapun mengenai perihal besaran nominal dari tunjangan sertifikasi guru 2023 atau TPG untuk guru yang berstatus sebagai ASN yaitu setara satu kali gaji pokok. Hal ini berarti, para guru penerima tunjangan profesi akan memperoleh TPG disesuaikan dengan golongan penggajian guru.

Sebagai contohnya saja, pada setiap bulannya kalian mendapatkan gaji pkok sebesar 80% x Rp 2.579.040, maka hasil yang akan kalian peroleh yaitu senilai Rp 2.063.520.

BErdasarkan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah penerima tunjangan sertifikasi guru atau TPG akan memperoleh tunjangan sebanyak tiga kali gaji poko, atau tunjangan yang akan diberikan sekitar Rp 6 juta sekoa dengan dipotong pajak.

Sementara itu, pemberian tunjangan sertifikasi untuk guru sertifikasi kategori non ASN merujuk pada Persekjen No 18 Tahun 2021. Dimana disebutkan bahwa besaran atau nominal tunjangan profesi guru yang akan diterima berbeda dengan guru ASN.

Besaran nominal dari tunjangan profesi guru untuk non ASN sendiri akan diberikan setara dengan gaji pokok PNS, terutama untuk gur yang telah mendapatkan ASN inpassing atau yang telah penyetaraan pada setiap bulan.

Adapun besaran nominal TPG yang akan diterima oleh guru kategori non ASN yang belum mempunyai SK inpassing yaitu senilai Rp 1.500.000 pada setiap bulannya. Dimana jumlah nominal tersebut akan dikalikan dengan tiga bulan atau setaran dengan Rp 4 juta sekian.

Halaman Selanjutnya

Merujuk pada hal tersebut, pada prinsipnya besaran tunjangan sertifikasi

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 30,900 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis