Sebab pihaknya mendapati bahwa pada UU Sisdiknas sebelumnya terdapat kebijakan yang diskriminatif terhadap pendidik PAUD yang tak masuk kategori guru.
Nadiem menambahkan, sebanyak 232.000 pendidik PAUD, 50.000 pendidik di kesetaraan, dan 11.000 guru pesantren formal akan diakui sebagai guru jika RUU Sisdiknas itu disahkan.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menambahkan bahwa dalam UU Sisdiknas tahun 2003 pendidikan anak usia tiga hingga lima tahun tidak termasuk dalam pendidikan formal. Akibatnya, bantuan pemerintah pun lebih kecil.
“Kemendikbudristek telah melakukan terobosan peningkatan pengelolaan PAUD, salah satunya akselerasi pendanaan PAUD dan kesetaraan. Dengan terobosan itu, besaran BOP disesuaikan dengan tingkat kemahalan daerah, juga BOP PAUD disalurkan langsung ke satuan dan dimanfaatkan secara fleksibel,” kata Nadiem.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
- Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun TPG tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Dalam Pasal 4 beleid itu mengatur guru mendapatkan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai golongan masing-masing karyawan.
Sementara, dalam Pasal 7 dijelaskan bahwa tunjangan profesi bagi guru diberikan mulai Januari tahun berikutnya setelah yang bersangkutan mendapatkan nomor registrasi guru (NRG) dari departemen.
Halaman berikutnya
Gaji PNS sendiri diatur dalam..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya