Berhubungan dengan penjelasan sebelumnya terkait besaran potongan tunjangan sertifikasi, berikut ini penjelasan terkait syarat guru sertifikasi 2023. Dimana untuk guru bisa menerima tunjangan sertifikasi yakni harus memenuhi syarat sertifikasi guru.
Dimana hal tersebut sudah diatur oleh pemerintah yang dimana pada hal ini diatur oleh Kemendikbud selaku Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia.
Berikut Selengkapnya merupakan penjelasan terkait syarat guru sertifikasi 2023.
Syarat Sertifikasi Guru 2023 Wajib Guru Ketahui
Sertifikasi guru 2023 telah diatur lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022.
Kemdikbud sendiri telah memperbaharui aturan sertifikasi guru lewat Peraturan Mendikbudristek Nomor 54 Tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.
Peraturan yang diundangkan pada tanggal 28 September 2022 tersebut secara resmi mencabut aturan sertifikasi guru sebelumnya.
Sebelum adanya aturan baru, sertifikasi di tahun 2023 dan tahun seterusnya akan menggunakan Permendikbudristek tersebut.
Status sertifikasi guru diperoleh jika para guru telah lulus dari program PPG Dalam Jabatan dan mendapatkan sertifikat pendidik.
Pendaftaran PPG Dalam Jabatan dibuka setiap tahun oleh Kemdikbud. Meski begitu, antreannya selalu panjang sebab kuota PPG Dalam Jabatan yang dibuka lebih sedikit dari jumlah guru non sertifikasi yang ada.
Bagi guru non sertifikasi yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan di tahun 2022, jangan khawatir. Masih ada kesempatan untuk menjadi guru sertifikasi di tahun 2023.
Tentunya, guru non sertifikasi wajib memenuhi syarat dari Kemdikbud salah satunya memiliki NUPTK.
Rincian Syarat Sertifikasi Guru 2023
Dalam peraturan sertifikasi guru ini, guru dalam jabatan yang dimaksud adalah para guru yang diangkat hingga tahun 2025 dengan rincian:
- Guru yang memiliki sertifikat Pendidikan Guru Penggerak;
- Guru yang telah mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru namun belum lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir pendidikan dan latihan profesi guru; dan
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik yang tidak termasuk poin 1 dan 2.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya