Besaran Gaji PPPK 2022 Nominalnya Bikin Kaget

- Editor

Rabu, 14 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lalu berapa besaran Gaji PPPK 2022?

Besaran gaji PPPK 2022 guru dan nonguru ditetapkan sesuai golongan dan masa kerja maksimal 33 tahun dengan memperhitungkan faktor pajak sebesar 15%. Sementara pembagian golongan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan dan usia.

Berikut merupakan besaran gaji yang diterima oleh PPPK Tahap 1 yang gajinya mulai cair pada tahun ini.

Besaran Gaji PPPK 2022

Golongan I PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 1.794.900. Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun bergaji sebesar Rp 2.686.200.

Golongan II PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 1.960.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.843.900.

Golongan III PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.043.200. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 2.964.200.

Golongan IV PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.129.500. Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun bergaji sebesar Rp 3.089.600.

Golongan V PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.325.600. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 3.879.700.

Golongan VI PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.539.700. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.043.800.

Golongan VII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.647.200. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji Rp 4.214.900.

Golongan VIII PPPK (masa kerja 3 tahun) bergaji sebesar Rp 2.759.100. Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun bergaji sebesar Rp 4.393.100.

Golongan IX PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 2.966.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 4.872.000.

Golongan X PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.091.900. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.078.000.

Golongan XI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.222.700. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.292.800.

Golongan XII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.359.000. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.516.800.

Golongan XIII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.501.100. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.750.100.

Golongan XIV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.649.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 5.993.300.

Golongan XV PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.803.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.246.900.

Golongan XVI PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 3.964.500. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.511.100.

Golongan XVII PPPK (masa kerja nol tahun) bergaji sebesar Rp 4.132.200. Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun bergaji sebesar Rp 6.786.500.

 

Halaman Selanjutnya

Selain Gaji, PPPK…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis