Gaji PPPK 2022 – Pada tahun 2022 ini, PPPK memiliki gaji yang cukup menggiurkan, yaitu bisa mencapai UMR tertinggi di tingkat Kota dan Provinsi.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan yang akan diterima oleh pegawai pemerintah dan perjanjian kerja (PPPK) nantinya.
Adanya gaji dan berbagai tunjangan bagi PPPK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PPPK, baik guru maupun non guru.
Jika melihat antara gaji PPPK 2022 dengan UMR tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, maka gaji PPPK dengan golongan tertentu bisa melebihi dari UMR tertinggi yang ada.
UMR adalah Upah Minimum Regional yang akan diterima oleh pekerja setiap bulannya. Terkait dengan kebijakan UMR, sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa komponen UMR terdiri atas dua kategori yaitu Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kedua-duanya, baik itu UMK dan UMP ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Penetapan nominal UMR setiap tahunnya akan berubah-ubah.
Urutan UMK tertinggi di Indonesia untuk tingkat Kota pada tahun 2022 diduduki oleh Kota Bekasi yang merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep. 732-Kesra/2021, UMK Kota Bekasi adalah Rp 4.816.921,17.
Sementara urutan UMK tertinggi untuk tingkat Kabupaten diduduki oleh Kabupaten Karawang dengan UMK mencapai Rp 4.798.312,00.
Menurut informasi dari akun Instagram resmi Kemnaker @kemnaker, DKI Jakarta masih menempati posisi Upah Minimum Provinsi (UMP) tertinggi di Indonesia untuk tingkat provinsi dengan besaran Rp 4.641.854,00.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya