Kemudian regulasi yang mengatur mengenai pemotongan untuk iuran BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019.
Yang mana aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Presiden sebelumnya yaitu Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Pasal 30 dijelaskan:
- Iuran bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) yang terdiri atas Pejabat Negara pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat/ Daerah, PNS, Prajurit, anggota Polri, Kepala desa dan perangkat desa dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf h yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
- Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- 4 % dibayar oleh pemberi kerja, dan
- 1 % dibayar oleh peserta.
Sehingga bagi anda penerima tunjangan sertifikasi atau TPG perlu bersiap bahwa tunjangan yang diperolehnya tentu akan mengalami pengurangan atau potongan pajak yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Demikian informasi mengenai Bersiap Untuk Potongan Tunjangan Sertifikasi Guru atau TPG Triwulan 2 Berlaku untuk Semua Jenjang, semoga dapat bermanfaat bagi Anda.
PELATIHAN KHUSUS 90JP: PENERAPAN STRATEGI DAN INOVASI MODEL DISCOVERY LEARNING MELALUI OPTIMALISASI ANALITICAL, CRITICAL, DAN CREATIVE THINKING DALAM MERDEKA BELAJAR
Apresiasi SEMUA PESERTA mendapatkan SERTIFIKAT 90JP + 4JP
LINK PENDAFTARAN : https://khusus.e-guru.id/aff/9669/2119/checkout
KODE KUPON: DISKON99
ingin dibantu mendaftar? hubungi wa.me/6289512348529 (Rahma)
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(rtq/rtq)
Halaman : 1 2