Bersiap Diangkat PPPK 2024! 3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru

- Editor

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagaimana diketahui bahwa seleksi PPPK guru 2023 dibagi menjadi 2 kategori pelamar yaitu pekamar kebutuhan khusus dan peserta umum. Perlu diketahui bahwa bagi guru honorer masa pengabdian lama akan mendapatkan 3 afirmasi.

Apa saja 3 afirmasi yang tersebut diatas? Untuk mengetahui selengkapnya simak artikel ini hingga tuntas.

3 Afirmasi Guru Honorer Masa Pengabdian Lama untuk Lulus PPPK Guru

1. Bisa mendaftar di formasi kebutuhan khusus

Sebagaimana kita tahu bersama bahwa dalam penyelenggaraan seleksi PPPK guru saat pendaftaran terbagi menjadi 2 gelombang yaitu geolmbang pertama untuk pelamar kebutuhan  khusus, baru kemudian apabila masih ada formasi kosong pelamar umum baru dapat mendaftar di gelombang 2.

Bahwa guru honorer dengan masa pengabdian lama ini masuk kedalam kategori pelamar prioritas 2 dan prioritas 3.

Peserta P2 merupakan pelamar THK- II yang terdaftar dalam pengkalan data pada BKN dan belum menjadi ASN Yang merupakan guru yang meliki Masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan sampai sekarang masih bekerja secara terus-menerus

Peserta P3 merupakan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2023).

Ini merupakan 2 kategori guru honorer yang masa pengabdian lama, dan akan diprioritaskan setelah P1 telah mendapatkan formasi. Dibandingkan dengan guru honorer yang baru mengabdi kurang dari 3 tahun.

2. Didahulukan penempatan

Bagi guru honorer dengan masa pengabdian lama dalam hal ini masuk kategori P2 dan P3 akan mengikuti seleksi menggunakan CAT dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK guru setelah penempatan guru P1.

Seleksi meliputi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural. Berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut paling banyak 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi akan melanjutkan seleksi wawancara.

Individu ditempatkan tugas masing masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan formasi tersedia THK -II (P2), Kemudian Honorer Negeri Masa kerja lebih dari 3 Tahun (P3) dan Lulusan PPG atau Guru Non ASN (P4).

Sehingga apabila hanya tersisa satu formasi namun diperebutkan oleh pelamar P3 dan P4 (pelamar umum) maka, otomatis yang akan mendapatkan penempatan adalah pelamar kategori P3.

Halaman selanjutnya,

3. Tidak ada ambang batas hanya…

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 3,720 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis