Berkas Pengajuan Dupak Guru yang Wajib Disertakan secara Online

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pengajuan Dupak Guru – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 khususnya pada pasal 21, menyebutkan proses pengusulan penilaian serta penetapan angka kredit dilakukan minimal satu kali dalam tiap tahunnya.

Proses penilaian dilakukan melalui daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) guru  yang di dalamnya memuat data rincian kegiatan dan angka kredit yang diperoleh. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki sistem berbasis online atau aplikasi e-Dupak.

Penerapan aplikasi e-Dupak ini tujuannya untuk mempermudah guru dalam melakukan penyusunan angka kredit dengan mudah dan cepat selain itu menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi dalam penyusunan Dupak.

Dalam penilaian angka kredit terdapat dua unsur yang menjadi bagian penilaian meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Tiap unsur ini memiliki jenis berkas yang harus disiapkan. 

Unsur Utama 

Dalam unsur utama persentase nilai yang diperoleh adalah 90 persen dari penilaian angka kredit, berkas pengajuan Dupak guru yang harus disiapkan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam unsur utama, yakni:

Pendidikan

  • Fotocopy legalisir ijazah yang sesuai dengan SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir sertifikat kelulusan mengikuti prajabatan (khusus untuk PNS yang baru mengajukan Dupak).

Pembelajaran

  • Pelaksanaan proses pembelajaran: hasil penilaian kinerja guru (PKG) serta SK pembagian tugas mengajar guru.
  • Pelaksanaan tugas lain yang relevan meliputi wali kelas, penyusunan kurikulum, membimbing siswa dalam ekstrakurikuler, melakukan pengawasan penilaian evaluasi hasil belajar. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  • Pengembangan adalah keikutsertaan guru dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru dengan bukti berupa laporan pelaksanaan diklat fungsional.
  • Laporan melakukan publikasi ilmiah meliputi presentasi di forum ilmiah, melakukan publikasi terhadap hasil penelitian baik berupa artikel ilmiah maupun best practice.
  • Artikel yang bersifat ilmiah yang diterbitkan di media massa baik cetak maupun online. 
  • Menyusun dan membuat buku pelajaran, pengayaan maupun buku pedoman guru. 
  • Membuat karya inovatif. 

Ingan tahu bagaimana cara menemukan menulis publikasi ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah populer? Jangan lewatkan pelatihan untuk para guru berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN
NARAHUBUNG085865988163

Unsur Penunjang 

Unsur penunjang persentase nilai angka kredit yang diperoleh adalah sebanyak 10 persen, dengan rincian kegiatan meliputi:

  • Memiliki gelar akademik atau ijazah yang tidak sesuai (linier) dengan mata pelajaran yang diampu. 
  • Melaksanakan tugas pendukung tugas utama guru seperti membimbing siswa, menjadi pengawas ujian, menjadi pengurus organisasi profesi yang sesuai, menjadi anggota kepanduan, dan menjadi bagian dari tim penilai angka kredit.

Berkas pengajuan Dupak guru yang harus dilampirkan  terdiri atas:

  • Surat pengantar dari atasan langsung dan dokumen Kepegawaian yang terdiri atas:
  • Fotocopy legalisir PAK Apelan.
  • Fotocopy legalisir PAK terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK penyesuaian jabatan fungsional.
  • Fotocopy legalisir Penyesuaian PAK.
  • Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir.
  • Fotocopy legalisir kartu pegawai.
  • Fotocopy legalisir konversi NIP.
  • Fotocopy legalisir kartu NUPTK.
  • Fotocopy legalisir sertifikat pendidik.
  • Fotocopy SK CPNS.
  • Fotocopy SK mutasi.
  • Fotocopy legalisir ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan di atas materai melaksanakan tugas pembelajaran.
  • Surat melaksanakan proses pembelajaran yang dilampiri SK mengajar.
  • Surat pernyataan mengikuti kegiatan PKB.
  • Surat pernyataan kegiatan penunjang guru berikut bukti fisiknya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis