Berkas Pengajuan Dupak Guru yang Wajib Disertakan secara Online

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pengajuan Dupak Guru – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 khususnya pada pasal 21, menyebutkan proses pengusulan penilaian serta penetapan angka kredit dilakukan minimal satu kali dalam tiap tahunnya.

Proses penilaian dilakukan melalui daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) guru  yang di dalamnya memuat data rincian kegiatan dan angka kredit yang diperoleh. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki sistem berbasis online atau aplikasi e-Dupak.

Penerapan aplikasi e-Dupak ini tujuannya untuk mempermudah guru dalam melakukan penyusunan angka kredit dengan mudah dan cepat selain itu menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi dalam penyusunan Dupak.

Dalam penilaian angka kredit terdapat dua unsur yang menjadi bagian penilaian meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Tiap unsur ini memiliki jenis berkas yang harus disiapkan. 

Unsur Utama 

Dalam unsur utama persentase nilai yang diperoleh adalah 90 persen dari penilaian angka kredit, berkas pengajuan Dupak guru yang harus disiapkan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam unsur utama, yakni:

Pendidikan

  • Fotocopy legalisir ijazah yang sesuai dengan SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir sertifikat kelulusan mengikuti prajabatan (khusus untuk PNS yang baru mengajukan Dupak).

Pembelajaran

  • Pelaksanaan proses pembelajaran: hasil penilaian kinerja guru (PKG) serta SK pembagian tugas mengajar guru.
  • Pelaksanaan tugas lain yang relevan meliputi wali kelas, penyusunan kurikulum, membimbing siswa dalam ekstrakurikuler, melakukan pengawasan penilaian evaluasi hasil belajar. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  • Pengembangan adalah keikutsertaan guru dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru dengan bukti berupa laporan pelaksanaan diklat fungsional.
  • Laporan melakukan publikasi ilmiah meliputi presentasi di forum ilmiah, melakukan publikasi terhadap hasil penelitian baik berupa artikel ilmiah maupun best practice.
  • Artikel yang bersifat ilmiah yang diterbitkan di media massa baik cetak maupun online. 
  • Menyusun dan membuat buku pelajaran, pengayaan maupun buku pedoman guru. 
  • Membuat karya inovatif. 

Ingan tahu bagaimana cara menemukan menulis publikasi ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah populer? Jangan lewatkan pelatihan untuk para guru berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN
NARAHUBUNG085865988163

Unsur Penunjang 

Unsur penunjang persentase nilai angka kredit yang diperoleh adalah sebanyak 10 persen, dengan rincian kegiatan meliputi:

  • Memiliki gelar akademik atau ijazah yang tidak sesuai (linier) dengan mata pelajaran yang diampu. 
  • Melaksanakan tugas pendukung tugas utama guru seperti membimbing siswa, menjadi pengawas ujian, menjadi pengurus organisasi profesi yang sesuai, menjadi anggota kepanduan, dan menjadi bagian dari tim penilai angka kredit.

Berkas pengajuan Dupak guru yang harus dilampirkan  terdiri atas:

  • Surat pengantar dari atasan langsung dan dokumen Kepegawaian yang terdiri atas:
  • Fotocopy legalisir PAK Apelan.
  • Fotocopy legalisir PAK terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK penyesuaian jabatan fungsional.
  • Fotocopy legalisir Penyesuaian PAK.
  • Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir.
  • Fotocopy legalisir kartu pegawai.
  • Fotocopy legalisir konversi NIP.
  • Fotocopy legalisir kartu NUPTK.
  • Fotocopy legalisir sertifikat pendidik.
  • Fotocopy SK CPNS.
  • Fotocopy SK mutasi.
  • Fotocopy legalisir ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan di atas materai melaksanakan tugas pembelajaran.
  • Surat melaksanakan proses pembelajaran yang dilampiri SK mengajar.
  • Surat pernyataan mengikuti kegiatan PKB.
  • Surat pernyataan kegiatan penunjang guru berikut bukti fisiknya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis