Berkas Pengajuan Dupak Guru yang Wajib Disertakan secara Online

- Editor

Jumat, 8 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berkas Pengajuan Dupak Guru – Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 khususnya pada pasal 21, menyebutkan proses pengusulan penilaian serta penetapan angka kredit dilakukan minimal satu kali dalam tiap tahunnya.

Proses penilaian dilakukan melalui daftar usulan penetapan angka kredit (Dupak) guru  yang di dalamnya memuat data rincian kegiatan dan angka kredit yang diperoleh. Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memiliki sistem berbasis online atau aplikasi e-Dupak.

Penerapan aplikasi e-Dupak ini tujuannya untuk mempermudah guru dalam melakukan penyusunan angka kredit dengan mudah dan cepat selain itu menghindari kemungkinan terjadinya duplikasi dalam penyusunan Dupak.

Dalam penilaian angka kredit terdapat dua unsur yang menjadi bagian penilaian meliputi unsur utama dan unsur penunjang. Tiap unsur ini memiliki jenis berkas yang harus disiapkan. 

Unsur Utama 

Dalam unsur utama persentase nilai yang diperoleh adalah 90 persen dari penilaian angka kredit, berkas pengajuan Dupak guru yang harus disiapkan disesuaikan dengan komponen yang ada dalam unsur utama, yakni:

Pendidikan

  • Fotocopy legalisir ijazah yang sesuai dengan SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir sertifikat kelulusan mengikuti prajabatan (khusus untuk PNS yang baru mengajukan Dupak).

Pembelajaran

  • Pelaksanaan proses pembelajaran: hasil penilaian kinerja guru (PKG) serta SK pembagian tugas mengajar guru.
  • Pelaksanaan tugas lain yang relevan meliputi wali kelas, penyusunan kurikulum, membimbing siswa dalam ekstrakurikuler, melakukan pengawasan penilaian evaluasi hasil belajar. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

  • Pengembangan adalah keikutsertaan guru dalam diklat fungsional maupun kegiatan kolektif guru dengan bukti berupa laporan pelaksanaan diklat fungsional.
  • Laporan melakukan publikasi ilmiah meliputi presentasi di forum ilmiah, melakukan publikasi terhadap hasil penelitian baik berupa artikel ilmiah maupun best practice.
  • Artikel yang bersifat ilmiah yang diterbitkan di media massa baik cetak maupun online. 
  • Menyusun dan membuat buku pelajaran, pengayaan maupun buku pedoman guru. 
  • Membuat karya inovatif. 

Ingan tahu bagaimana cara menemukan menulis publikasi ilmiah dalam bentuk artikel ilmiah populer? Jangan lewatkan pelatihan untuk para guru berikut ini: 

LINK PENDAFTARAN
NARAHUBUNG085865988163

Unsur Penunjang 

Unsur penunjang persentase nilai angka kredit yang diperoleh adalah sebanyak 10 persen, dengan rincian kegiatan meliputi:

  • Memiliki gelar akademik atau ijazah yang tidak sesuai (linier) dengan mata pelajaran yang diampu. 
  • Melaksanakan tugas pendukung tugas utama guru seperti membimbing siswa, menjadi pengawas ujian, menjadi pengurus organisasi profesi yang sesuai, menjadi anggota kepanduan, dan menjadi bagian dari tim penilai angka kredit.

Berkas pengajuan Dupak guru yang harus dilampirkan  terdiri atas:

  • Surat pengantar dari atasan langsung dan dokumen Kepegawaian yang terdiri atas:
  • Fotocopy legalisir PAK Apelan.
  • Fotocopy legalisir PAK terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK pangkat terakhir.
  • Fotocopy legalisir SK penyesuaian jabatan fungsional.
  • Fotocopy legalisir Penyesuaian PAK.
  • Fotocopy legalisir Penilaian Prestasi Kerja dalam dua tahun terakhir.
  • Fotocopy legalisir kartu pegawai.
  • Fotocopy legalisir konversi NIP.
  • Fotocopy legalisir kartu NUPTK.
  • Fotocopy legalisir sertifikat pendidik.
  • Fotocopy SK CPNS.
  • Fotocopy SK mutasi.
  • Fotocopy legalisir ijazah terakhir.
  • Surat pernyataan di atas materai melaksanakan tugas pembelajaran.
  • Surat melaksanakan proses pembelajaran yang dilampiri SK mengajar.
  • Surat pernyataan mengikuti kegiatan PKB.
  • Surat pernyataan kegiatan penunjang guru berikut bukti fisiknya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link INI atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

(shd/shd)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru