Berikut Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi para guru yang telah lolos dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya pemerintah tidak hanya akan memberikan gaji kepada guru saja, melainkan juga sejumlah tunjangan guru PPPK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tentunya ini dapat menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen seleksi PPPK Guru.

Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa pemerintah telah membuka seleksi PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya dilaksanakan pada Oktober sampai November 2022 lalu. Namun rencananya pemerintah akan membuka rekrutmen seleksi PPPK Guru tahun 2023 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional guru yang belum tercapai di tahun sebelumnya.

Selain rekrutmen seleksi PPPK guru, terdapat pula informasi besaran gaji yang diterima guru PPPK. Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masing – masing golongan. Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan mengenai sumber gaji yang diberikan kepada PPPK baik jabatan fungsional guru maupun non guru.

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini secara lebih lanjut juga menjelaskan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Disisi lain, ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selain mendapatkan gaji, guru berstatus perjanjian kerja juga akan mendapatkan tunjangan guru PPPK. Adapun tunjangan yang diterima guru PPPK sama dengan tunjangan yang diterima guru jabatan fungsional non guru, yakni.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan PPPK

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis