Berikut Tunjangan yang Didapat Guru PPPK

- Editor

Kamis, 5 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar gembira bagi para guru yang telah lolos dalam rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya pemerintah tidak hanya akan memberikan gaji kepada guru saja, melainkan juga sejumlah tunjangan guru PPPK sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan guru. Tentunya ini dapat menjadi kabar baik bagi para guru honorer yang ingin mengikuti rekrutmen seleksi PPPK Guru.

Yuk ikuut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru” Diklat akan diadakan 10-18 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2234/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Sebelumnya telah diketahui bahwa pemerintah telah membuka seleksi PPPK Guru 2022 yang pendaftarannya dilaksanakan pada Oktober sampai November 2022 lalu. Namun rencananya pemerintah akan membuka rekrutmen seleksi PPPK Guru tahun 2023 sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional guru yang belum tercapai di tahun sebelumnya.

Selain rekrutmen seleksi PPPK guru, terdapat pula informasi besaran gaji yang diterima guru PPPK. Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan masing – masing golongan. Gaji PPPK sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Peraturan Presiden tersebut dijelaskan mengenai sumber gaji yang diberikan kepada PPPK baik jabatan fungsional guru maupun non guru.

Berdasarkan Perpres tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan ini secara lebih lanjut juga menjelaskan ketentuan mengenai gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pusat yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Disisi lain, ketentuan lebih lanjut terkait teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di Instansi Daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Selain mendapatkan gaji, guru berstatus perjanjian kerja juga akan mendapatkan tunjangan guru PPPK. Adapun tunjangan yang diterima guru PPPK sama dengan tunjangan yang diterima guru jabatan fungsional non guru, yakni.

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya

Halaman Selanjutnya

Besaran tunjangan PPPK

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis