PPPK – Perubahan tanggal pemilihan formasi PPPK Guru 2022 bagi pelamar umum kini telah resmi dirilis.
Hal tersebut dimuat dalam laman resmi milik Kemendikbud Ristek gurupppk.kemendikbud.go.id.
Di dalam laman tersebut memuat mengenai “Pemilihan formasi bagi para pelamar umum yang dibuka sejak tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2022.
Lalu bagaimana caranya untuk memilih formasi PPPK Guru 2022 bagi para pelamar umum?
Sebelum itu perlu diketahui pula, bahwasannya pelamar umum dibagi menjadi 3 jenis.
Bukan hanya itu saja, terkait pemilihan formasi ini tentunya berbeda dengan pemilihan formasi bagi para Prioritas.
Baik yang termasuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).
Pemilihan formasi ini hanya diperuntukkan bagi 3 jenis pelamar umum.
3 jenis pelamar umum yang diperbolehkan untuk memilih formasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan ialah :
Guru honorer di sekolah negeri yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.
Guru lulusan PPG, yang mana guru tersebut telah terdaftar pada database kelulusan PPG.
Guru di sekolah swasta yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik.
Kesempatan bagi para pelamar umum ini, diperoleh melalui selepas seleksi pelamar baik itu pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3) selesai dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.
Halaman Selanjutnya
Tata Cara pemilihan formasi bagi pelamar umum
Halaman : 1 2 Selanjutnya