Berikut Tata Cara Pilih Formasi PPPK Guru 2022

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Perubahan tanggal pemilihan formasi PPPK Guru 2022 bagi pelamar umum kini telah resmi dirilis.

Hal tersebut dimuat dalam laman resmi milik Kemendikbud Ristek gurupppk.kemendikbud.go.id.

Di dalam laman tersebut memuat mengenai “Pemilihan formasi bagi para pelamar umum yang dibuka sejak tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2022.

Lalu bagaimana caranya untuk memilih formasi PPPK Guru 2022 bagi para pelamar umum?

Sebelum itu perlu diketahui pula, bahwasannya pelamar umum dibagi menjadi 3 jenis.

Bukan hanya itu saja, terkait pemilihan formasi ini tentunya berbeda dengan pemilihan formasi bagi para Prioritas.

Baik yang termasuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).

Pemilihan formasi ini hanya diperuntukkan bagi 3 jenis pelamar umum.

3 jenis pelamar umum yang diperbolehkan untuk memilih formasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan ialah :

Guru honorer di sekolah negeri yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.

Guru lulusan PPG, yang mana guru tersebut telah terdaftar pada database kelulusan PPG.

Guru di sekolah swasta yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik.

Kesempatan bagi para pelamar umum ini, diperoleh melalui selepas seleksi pelamar baik itu pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3) selesai dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Tata Cara pemilihan formasi bagi pelamar umum

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis