Berikut Tata Cara Pilih Formasi PPPK Guru 2022

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PPPK – Perubahan tanggal pemilihan formasi PPPK Guru 2022 bagi pelamar umum kini telah resmi dirilis.

Hal tersebut dimuat dalam laman resmi milik Kemendikbud Ristek gurupppk.kemendikbud.go.id.

Di dalam laman tersebut memuat mengenai “Pemilihan formasi bagi para pelamar umum yang dibuka sejak tanggal 18 Desember hingga 22 Desember 2022.

Lalu bagaimana caranya untuk memilih formasi PPPK Guru 2022 bagi para pelamar umum?

Sebelum itu perlu diketahui pula, bahwasannya pelamar umum dibagi menjadi 3 jenis.

Bukan hanya itu saja, terkait pemilihan formasi ini tentunya berbeda dengan pemilihan formasi bagi para Prioritas.

Baik yang termasuk Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3).

Pemilihan formasi ini hanya diperuntukkan bagi 3 jenis pelamar umum.

3 jenis pelamar umum yang diperbolehkan untuk memilih formasi sesuai dengan jadwal yang ditentukan ialah :

Guru honorer di sekolah negeri yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik kurang dari tiga tahun.

Guru lulusan PPG, yang mana guru tersebut telah terdaftar pada database kelulusan PPG.

Guru di sekolah swasta yang mana guru tersebut telah terdaftar di Dapodik.

Kesempatan bagi para pelamar umum ini, diperoleh melalui selepas seleksi pelamar baik itu pelamar Prioritas 1 (P1), Prioritas 2 (P2), dan Prioritas 3 (P3) selesai dalam tahapan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Tata Cara pemilihan formasi bagi pelamar umum

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis