Berikut syarat Mendapatkan Beasiswa Ke Jepang 2023!

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  • Pelamar harus mempunyai pengalaman mengajar minimal jangka waktu 5 tahun 0 bulan pada tanggal 1 Oktober 2023 di lembaga pendidikan formal.
  • Di nyatakan oleh medis sehat jasmani dan rohani (Kondisi kesehatan fisik dan mental tidak akan menganggu dalam jalannya perkuliahan selama berada di Jepang).
  • Guru bisa menguasai Bahasa Inggris dan Bahasa Jepang
  • Untuk guru yang belum bisa menguasai Bahasa Jepang maka bersedia untuk belajar Bahasa Jepang terlebih dahulu.
  • Bagi pelamar harus segera untuk kembali ke Indoensia dan segera melanjutkan karirnya sebagai pendidik setelah mendapatkan ilmu dari program beasiswa ke Jepang 2023.
  • Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh guru, maka guru wajib untuk mengembalikan seluruh tunjangan beasiswa berakhir.
  • Untuk pelamar yang tidak memiliki salah satu kondisi atau situasi tertentu maka tidak dapat untuk mendaftar beasiswa program ini perlu mencetak aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah pada laman https://www.id.emb.japan.go.jp/

Untuk peserta, berikut merupakan prosedur dalam pendaftarannya

Bagi pelamar harus membacar dan memahami secara cermat mengenai persyaratan dan FAQ terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi secara online.

Sebab, kesalahan yang dilakukan saat mengisi registrasi online speenuhnya akan ditanggung jawab oleh pelamar.

  • E-mail komfirmasi akan segera diterima ke e-mail pelamar setelah melaksanakan registrasi online lalu anda bisa segera cetak e-mail tersebut dengan menggunakan format portrait A4 dan simpan di “Nomor Ujian” yang anda terima.
  • Apabila lebih dari waktu 5 menit dan anda belum juga menerima e-mail konfirmasi maka segera menghubungi melalui [email protected] dengan melampirkan nama lengkap, program yang di tentukan serta fotocopy scan ijazah.
  • Segera lengkapi dokumen yang dibutuhkan serta daftar dokumen dapat di akses pada laman kedutaan besar Jepang.
  • Seluruh dokumen yang sudah dilengkapi dan disusun dengan urut maka masukan ke dalam 1 amplop dengan di tuliskan kode “Teacher Training 2023” pada bagian kanan atas amplop.
  • Pihak kedutaan Jepang tidak akan menerima dokumen pendaftaran yang sudah dikirim melalui jasa pengiriman ojek online.
  • Hanya bagi pelamar yang mempunyai dokumen lengkap dan sudah diterima sebelum deadline yang akan di proses.

Maka berikut simak jadwal pendaftarannya:

  • Tanggal deadline pada 18 januari tahun 2023
  • Untuk pengumuman hasil seleksi dokumen pada tanggal 8 Februari 2023
  • Untuk seleksi ujian tertulis di selenggarakan pada pertengahan bulan Februari 2023.
  • Untuk pengumuman hasil ujian tulis akan di selenggarakan pada akhir bulan Februari 2023
  • Untuk pelaksanaan seleksi wawancara pada awal Maret 2023
  • Untuk pengumuman hasil seleksi wawancara di selenggarakan pada awal Maret 2023.
  • Untuk secondary screening dilakukan pada bulan Maret 2023
  • Untuk pengumuman hasil akhir dari MEXT anatra bulan Juli sampai pertengahan Agustus 2023
  • Keberangkatan ke Jepang pada bulan September/ Oktober 2023.

Jadwal tersebut tentunya bisa berubah sewaktu waktu maka untuk jadwal pastinya silahkan ikuti update terbaru laman resmi secara berkala.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(joz/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru