Berikut syarat Mendapatkan Beasiswa Ke Jepang 2023!

- Editor

Jumat, 6 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para guru SD, SMP, SMA sederajat (SMK, Madrasah, dan lainnya), serta untuk guru SLB yang menginginkan untuk meningkatkan kemampuan dan kualitas dalam mengajar terdapat tawaran menarik yakni beasiswa ke Jepang 2023.

Beasiswa ke Jepang 2023 di peruntukan untuk guru ini akan dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Olahraga, Ilmu pengetahuan, dan Teknologi Jepang melalui program Monbukagakusho atau MEXT Teacher Training Program tahun 2023.

Bagi para guru yang menerima beasiswa akan menempuh pendidikan di Universitas di Jepang serta akan mendapatkan pelatihan dalam cara mengajar, pembuatan rencana belajar mengajar yang efektif dan efisisen serta kemampuan lainnya yang bisa menunjang dalam pembelajaran.

Selain itu untuk masa studi yang ditempuh para guru yakni selama 1 tahun 6 bulan dan termasuk 6 bulan pertama untuk belajar Bahasa Jepang.

Untuk program beasiswa ke Jepang 2023 akan di rencanakan berjalan pada bulan September atau bulan Oktober tahun 2023 sampai bulan Maret tahun 2025.

Untuk lebih lanjut mengenai informasi persyaratan dan cakupan untuk beasiswa serta bagaimana cara mendaftar maka kalian bisa cek informasinya di bawah ini :

Mengenai Cakupan Beasiswa

  • Untuk biaya kuliah akan ditanggung sepenuhnya sampai program beasiswa ke Jepang 2023 selesai.
  • Untuk tunjangan hidup akan diberikan dengan jumlah nominal yakni kurang lebih sebanyak 143.000 Yen atau kalau di rupahkan menjadi Rp 16,8 Juta per bulannya.
  • Akan mendapatkan tiket penerbangan pergi pulang Indoensia – Jepang
  • Akan dikenakan bebas biaya untuk pembuatan Visa pelajar.
  • Bebas ikatan dinas.

Selanjutnya, untuk mendapatkan beasiswa ke Jepang 2023 terdapat persyaratan yang harus dipenuhi yakni sebagai berikut ini:

  • Mempunyai usia maksimal 34 tahun pada tanggal 1 April 2023 atau lahir pada atau setelah 2 April tahun 1988.
  • Untuk guru lulusan minimal jenjang D4 atau S1 sebagai pegawai negeri, swasta atau honorer yang masih aktif dalam mengajar di lembaga pendidikan formal speerti SD, SMP, SMA sederajat (SMK, Madrasah, dan lainnya) dan juga SLB.

Halaman Selanjutnya

Pelamar harus mempunyai pengalaman mengajar minimal jangka waktu 5 tahun 0 bulan

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru