Syarat-syarat Penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler (Dana BOS Reguler) yang semula belum diatur dalam PMK, kini telah menjadi pengajuan penyaluran dari Kemdikbud Ristek ke Kemenkeu yang dilakukan dengan dua tahap yaitu:
- Penyaluran Tahap Pertama pada tahun anggaran berikutnya, laporan realisasi tahap kedua yang menunjukkan realisasi dalam penggunaan sampai Tahap kedua. Hal tersebut sesuai dengan PMK Nomor 204/PMK.07/2-22 mengenai Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
- Penyaluran Tahap Kedua, mengacu pada laporan realisasi tahap pertama yang menunjukkan realisasi penggunaan paling minim sebesar 50% dari jumlah dana yang ada pada satuan pendidikan tersebut.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nrn/law)
Halaman : 1 2