Berikut Syarat dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

PPG dalam jabatan – Kali ini akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendpatkan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang.

Bagi para guru non sertifikasi yang mempunyai minat yang kuat dalam mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang maka perlu di ketahui bahwa terdapat beberapa peraturan dan persyaratan yang harus di ketahui oleh para guru yang akan mendaftar PPG.

Program PPG dalam jabatan sendiri bertujuan untuk mencetak guru agar menjadi tenaga pendidik yang professional dan kompeten dan para lulusannya akan diberikan bukti formal yang berupa sertifikat pendidik.

Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang.

Sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan mengenai tata cara agar memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sertifikasi guru tersebut memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial serta bisa professional sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan.

Guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan syarat rincian yang dijelaskan dibawah ini:

  • Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak atau PGP
  • Guru yang sudah menjalani pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada yahap akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam poin 1 dan 2.

Masih dalam peraturan yang sama terdapat delapan syarat yang wajib di penuhi untuk para guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG dalam jabatan, Yuk simak ulasan dibawah ini!

  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik pada jenjang pendidikan S1 atau D4

Halaman Selanjutnya

Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,750 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis