Berikut Syarat dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

PPG dalam jabatan – Kali ini akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendpatkan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang.

Bagi para guru non sertifikasi yang mempunyai minat yang kuat dalam mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang maka perlu di ketahui bahwa terdapat beberapa peraturan dan persyaratan yang harus di ketahui oleh para guru yang akan mendaftar PPG.

Program PPG dalam jabatan sendiri bertujuan untuk mencetak guru agar menjadi tenaga pendidik yang professional dan kompeten dan para lulusannya akan diberikan bukti formal yang berupa sertifikat pendidik.

Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang.

Sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan mengenai tata cara agar memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sertifikasi guru tersebut memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial serta bisa professional sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan.

Guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan syarat rincian yang dijelaskan dibawah ini:

  • Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak atau PGP
  • Guru yang sudah menjalani pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada yahap akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam poin 1 dan 2.

Masih dalam peraturan yang sama terdapat delapan syarat yang wajib di penuhi untuk para guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG dalam jabatan, Yuk simak ulasan dibawah ini!

  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik pada jenjang pendidikan S1 atau D4

Halaman Selanjutnya

Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 2,728 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis