Berikut Syarat dan Cara Mendaftar PPG Dalam Jabatan 2023!

- Editor

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

PPG dalam jabatan – Kali ini akan membahas mengenai persyaratan apa saja yang harus dilakukan oleh guru dalam pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendpatkan sertifikasi guru di tahun 2023 mendatang.

Bagi para guru non sertifikasi yang mempunyai minat yang kuat dalam mengikuti PPG dalam jabatan di tahun 2023 mendatang maka perlu di ketahui bahwa terdapat beberapa peraturan dan persyaratan yang harus di ketahui oleh para guru yang akan mendaftar PPG.

Program PPG dalam jabatan sendiri bertujuan untuk mencetak guru agar menjadi tenaga pendidik yang professional dan kompeten dan para lulusannya akan diberikan bukti formal yang berupa sertifikat pendidik.

Syarat pendaftaran PPG dalam jabatan dan cara mendapatkan sertifikasi guru di tahun 2023 yang akan datang.

Sesuai dengan Peraturan menteri pendidikan, Kebudayaan riset dan teknologi nomor 54 tahun 2022 yang menjelaskan mengenai tata cara agar memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Sertifikasi guru tersebut memiliki tujuan untuk menentukan kelayakan guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional serta untuk memenuhi kompetensi pedagogic, kepribadian, sosial serta bisa professional sesuai dengan peraturan pemerintah yang sudah diterapkan.

Guru dalam jabatan merupakan guru yang diangkat sampai tahun 2025 dengan syarat rincian yang dijelaskan dibawah ini:

  • Guru yang mempunyai sertifikat pendidikan guru penggerak atau PGP
  • Guru yang sudah menjalani pendidikan dan pelatihan profesi guru tetapi belum juga lulus dalam ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada yahap akhir pendidikan dan latihan profesi guru.
  • Guru yang belum mempunyai sertifikat pendidik yang tidak termasuk ke dalam poin 1 dan 2.

Masih dalam peraturan yang sama terdapat delapan syarat yang wajib di penuhi untuk para guru non sertifikasi agar bisa mengikuti program PPG dalam jabatan, Yuk simak ulasan dibawah ini!

  • Guru dalam jabatan yang masih aktif dalam menjalankan tugas sebagai guru selama kurun waktu tiga tahun terakhir.
  • Mempunyai kualifikasi akademik pada jenjang pendidikan S1 atau D4

Halaman Selanjutnya

Mempunyai NUPTK atau nomor unik Indonesia serta tenaga Kependidikan

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,756 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis