Berikut Rincian Jadwal Cuti Bersama Bagi PNS 2023

- Editor

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Selain rincian cuti bersama untuk PNS, pegawai swasta memiliki ketentuan yang berbeda.

Berikut ini ketentuan cuti bersama untuk para pegawai swasta :

  • Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif arah pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  • Pekerja atau buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan.
  • Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Sementara itu,  Hari libur nasional 2023 yang berjumlah 15 hari. Jumlah tersebut belum termasuk jadwal cuti bersama.

Berikut daftar hari libur nasional 2023 yang telah ditetapkan oleh pemerintah

  • Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023
  • Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Sabtu, 18 Februari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 
  • Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
  • Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
  • Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
  • Kamis,1 Juni: Hari Lahir Pancasila Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
  • Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
  • Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 
  • Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
  • Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal

Itulah penjelasan cuti bersama PNS, tenaga swasta serta hari libur nasional.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis