Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi para calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 mungkin masih belum mengetahui benefit apa saja yang bisa didapatkan jika menjadi pegawai PPPK, termasuk gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Ini merupakan kesempatan emas bagi para pelamar seleksi PPPK di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan benefit yang menjanjikan apabila dinyatakan lulus pada rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023.

Salah satu keuntungan atau benefit yang bisa didapatkan oleh pegawai PPPK adalah mendapatkan jabatan sesuai dengan tingkatan golongan yang telah ditentukan pemerintah. Penyesuaian tingkatan dan golongan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) No. 72 Tahun 2020.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Tingkatan dan golongan bagi pegawai PPPK sangat penting sebab menentukan besaran gaji yang akan diberikan tiap bulannya. Selain itu juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai. Meski telah dikelompokkan kedalam masing – masing golongan, Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 cukup menggiurkan.

Adapun besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden tersebut, adapun besaran gaji PPPK tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan 1 akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.

2. PPPK Golongan II mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.

3. PPPK Golongan III mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200

4. PPPK Golongan IV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600

5. PPPK Golongan V mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700

6. PPPK Golongan VI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800

7. PPPK Golongan VII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900

8. PPPK Golongan VIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100

9. PPPK Golongan IX mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000

10. PPPK Golongan X mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000

11. PPPK Golongan XI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800

12. PPPK Golongan XII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800

Halaman Selanjutnya

PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis