Bagi para calon pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 mungkin masih belum mengetahui benefit apa saja yang bisa didapatkan jika menjadi pegawai PPPK, termasuk gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Ini merupakan kesempatan emas bagi para pelamar seleksi PPPK di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan benefit yang menjanjikan apabila dinyatakan lulus pada rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023.
Salah satu keuntungan atau benefit yang bisa didapatkan oleh pegawai PPPK adalah mendapatkan jabatan sesuai dengan tingkatan golongan yang telah ditentukan pemerintah. Penyesuaian tingkatan dan golongan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan Rb) No. 72 Tahun 2020.
Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.
Tingkatan dan golongan bagi pegawai PPPK sangat penting sebab menentukan besaran gaji yang akan diberikan tiap bulannya. Selain itu juga bisa mendapatkan beberapa tunjangan yang bisa meningkatkan kesejahteraan pegawai. Meski telah dikelompokkan kedalam masing – masing golongan, Gaji dan Tunjangan PPPK 2023 cukup menggiurkan.
Adapun besaran gaji dan tunjangan PPPK 2023 tertulis dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan lampiran Peraturan Presiden tersebut, adapun besaran gaji PPPK tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan 1 akan mendapatkan nominal gaji sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200.
2. PPPK Golongan II mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900.
3. PPPK Golongan III mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
4. PPPK Golongan IV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
5. PPPK Golongan V mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
6. PPPK Golongan VI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
7. PPPK Golongan VII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.647.200 hingga Rp 4.214.900
8. PPPK Golongan VIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
9. PPPK Golongan IX mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
10. PPPK Golongan X mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
11. PPPK Golongan XI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
12. PPPK Golongan XII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
Halaman Selanjutnya
PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar
Halaman : 1 2 Selanjutnya