Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Selain gaji, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan yang bisa didapatkan adalah meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga;
  2. Tunjangan Pangan;
  3. Tunjangan Jabatan Struktural;
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai kepangkatan atau jabatan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan pegawai sesuai dengan bidangnya masing – masing. Pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Permen PANRB No. 72 Tahun 2020.

Saat ini pemerintah masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik di instansi daerah maupun pusat. Informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses melalui tautan sscasn.bkn.go.id. Demikian informasi mengenai rincian gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis