Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Selain gaji, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan yang bisa didapatkan adalah meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga;
  2. Tunjangan Pangan;
  3. Tunjangan Jabatan Struktural;
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai kepangkatan atau jabatan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan pegawai sesuai dengan bidangnya masing – masing. Pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Permen PANRB No. 72 Tahun 2020.

Saat ini pemerintah masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik di instansi daerah maupun pusat. Informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses melalui tautan sscasn.bkn.go.id. Demikian informasi mengenai rincian gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis