Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2023

- Editor

Sabtu, 7 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100

14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300

15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900

16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100

Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Selain gaji, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan yang bisa didapatkan adalah meliputi:

  1. Tunjangan Keluarga;
  2. Tunjangan Pangan;
  3. Tunjangan Jabatan Struktural;
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya

Perlu diketahui bahwa aturan mengenai kepangkatan atau jabatan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan pegawai sesuai dengan bidangnya masing – masing. Pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Permen PANRB No. 72 Tahun 2020.

Saat ini pemerintah masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik di instansi daerah maupun pusat. Informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses melalui tautan sscasn.bkn.go.id. Demikian informasi mengenai rincian gaji dan tunjangan PPPK 2023.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

 

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis