13. PPPK Golongan XIII mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
14. PPPK Golongan XIV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
15. PPPK Golongan XV mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
16. PPPK Golongan XVI mendapatkan besaran gaji sebesar Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
Besaran gaji dapat mengalami kenaikan sesuai dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Selain gaji, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan. Adapun tunjangan yang bisa didapatkan adalah meliputi:
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan Struktural;
- Tunjangan Jabatan Fungsional, dan tunjangan lainnya
Perlu diketahui bahwa aturan mengenai kepangkatan atau jabatan PPPK didasarkan pada jenjang pendidikan pegawai sesuai dengan bidangnya masing – masing. Pangkat golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut berdasarkan Permen PANRB No. 72 Tahun 2020.
Saat ini pemerintah masih menggelar rekrutmen seleksi PPPK tahun 2023 untuk beberapa jabatan fungsional baik di instansi daerah maupun pusat. Informasi dan pendaftaran tersebut dapat dilihat pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang bisa diakses melalui tautan sscasn.bkn.go.id. Demikian informasi mengenai rincian gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.
(RAW)
Halaman : 1 2