Berikut Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

  1. Perbedaan pada Istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Pada aturan lama tidak terdapat istilah RPL, sedangkan di dalam aturan baru terdapat istilah RPL atau rekognisi pembelajaran lampau.

Pada aturan lama mengatakan bahwa jumlah SKS yang wajib untuk tetap diikuti semua mahasiswa PPG dalam jabatan yaitu selama 36 SKS.

Sedangkan, di dalam aturan baru terdapat istilah RPL, dimana mahasiswa tertentu tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG Dalam Jabatan, namun hanya tinggal mengikuti proses ujian saja.

Adapun kategori guru yang tidak diwajibkan untuk mengikuti proses PPG tertuang di dalam pasal 16, yaitu sebagai berikut:

  • Guru tersebut sudah mempunyai sertifikat pendidik program guru penggerak.
  • Guru tersebut telah mengikuti Pendidikan dan latihan Profesi Guru (PLPG)

Jumlah SKS yang diberikan kepada guru sesuai dengan kategori di atas yaitu setara dengan 36 SKS dan hal itu sesuai dengan jumlah SKS yang ada di PPG Dalam Jabatan yakni 36 SKS.

  1. Bonus SKS

Pada perbedaan yang ketiga yaitu adanya bonus SKS. Terdapat RPL, akan tetapi tidak memenuhi kategori seperti berikut ini:

  • Guru Dalam Jabatan tersebut sudah dilakukan pengangkatan hingg dengan akhir tahun 2015 akan diberikan setara dengan 24 SKS.
  • Guru Dalam Jabatan tersebut telah dilakukan pengangkatan mulai tahun 2016 hingga dengan tahun 2025 akan diberikan setara dengan 18 SKS.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Berita Terbaru