Berikut Perbedaan Juknis Lama dan Baru Sertifikasi Guru

- Editor

Selasa, 20 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikasi guruSertifikasi guru memiliki aturan baru, dimana sertifikasi sendiri menjadi salah satu syarat guru untuk mendapatkan tunjangan.

Sertifikasi guru untuk PPG Dalam Jabatan akan diberikan kepada guru yang telah mengajar dan terdaftar di dalam Dapodik, sedangkan untuk Prajabatan akan diberikan kepada fresh graduate (lulusan baru).

Diketahui bahwasannya Kemendikbud telah membuat regulasi atau aturan baru yang mengatur mengenai sertifikasi guru jalur PPG Dalam Jabatan.

Sebelumnya di dalam Permendikbud No 38 Tahun 2020 telah mengatur sertitikasi guru melalui Program Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tentang tata cara untuk mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan.

Namun, terdapat aturan baru yang dikeluarkan oleh Kemendikbud mengenai sertifikasi guru sesuai dalam Permendikbud No 54 Tahun 2022 mengenai tata cara untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan.

Terdapat beberapa perbedaan dalam aturan baru dan aturan lama pada sertifikasi guru, yaitu sebagai berikut:

  1. Peserta yang dipanggil Mengikuti Program Profesi Guru (PPG)

Pada aturan lama dijelaskan dan disebutkan bahwa terdapat syarat jika ‘Guru Dalam Jabatan yang diangkat yaitu sampai dengan bulan Desember tahun 2015’.

Di dalam aturan lama tersebut dapat diartikan bahwa guru yang hanya dipanggil PPG Dalam Jabatan merupakan guru yang telah mengabdi pada tahun 2015 ke bawah.

Selanjutnya disebutkan pada aturan baru, bahwa “berstatus sebagai guru Dalam Jabatan dan guru tersebut masih aktif dalam melaksanakan tugas sebagai seorang guru selama tiga tahun terakhir” hal itu berbeda dengan syarat yang ada di aturan lama.

Berdasarkan apa yang disampaikan dalam aturan baru bahwa guru yang telah memiliki SK tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dapat memenuhi persyaratanpeserta untuk mengikuti PPG dalam jabatan.

Pada pasal 5 di dalam Permendikbud yang baru terdapat syarat yaitu sebagai berikut:

  • Tenaga pendidik telah berstatus guru dalam jabatan dan masih aktif dalam melaksanakan sebagai seorang guru selama 3 tahun terakhir
  • Tenaga pendidik mempunyai Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  • Kualifikasi ijazah D4 atau S1
  • Tenaga pendidik dalam keadaan sehat secara jasmani dan rohani
  • Maksimal usia tenaga pendidik 58 tahun pada tahun berkenaan
  • Bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta berkelakuan baik
  • Terdaftar di dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) kementerian

Halaman Selanjutnya

2. Perbedaan pada istilah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Berita Terkait

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024
Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!
5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Kamis, 28 Maret 2024 - 09:06 WIB

Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 09:32 WIB

Update, Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024 Jabatan Fungsional Ahli Pertama di Semua Instansi Lengkap!

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:19 WIB

5 Hari Lagi! Kemenag Salurkan Tunjangan bagi Guru Sesuai PP No.14/2024 Tanpa Perantara

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:11 WIB

Kabar Gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Tahun 2024 Berpotensi  Lebih Cepat Cair!

Berita Terbaru