Berikut Penjelasan Syarat BOP PAUD Untuk Satuan Pendidikan Usia Dini

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat BOP PAUD – Dalam membantu dana pendidikan pada satuan PAUD, pemerintah memberikan Dana BOP PAUD Reguler. Dana tersebut akan diberikan kepada satuan PAUD yang sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

Setiap satuan PAUD berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh Dana BOP PAUD Reguler. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak membedakan satuan PAUD yang akan menerima Dana BOP PAUD Reguler.

Namun, untuk mendapatkan dana BOP PAUD reguler, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan PAUD.

Maka apabila satuan PAUD ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler, maka harus penuhi beberapa persyaratannya. Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan tersebut tidak sulit untuk dipenuhi oleh satuan PAUD yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler.

Persyaratan dalam Peraturan tersebut sebagai berikut:

Syarat BOP PAUD

  1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik.
  2. Telah mengisi pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran pendidikan sebelumnya.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.
  4. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUDyang diadakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik.
  5. Memiliki rekening satuan pendidikanatas nama satuan pendidikan.
  6. Tidak merupakan satuan pendidikankerja sama.
  7. Tidak sedang dan akan menerima Dana BOP PAUD

Halaman Selanjutnya

Satuan Pendidikan menurut Permendibud

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis