Berikut Penjelasan Syarat BOP PAUD Untuk Satuan Pendidikan Usia Dini

- Editor

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syarat BOP PAUD – Dalam membantu dana pendidikan pada satuan PAUD, pemerintah memberikan Dana BOP PAUD Reguler. Dana tersebut akan diberikan kepada satuan PAUD yang sangat membutuhkan bantuan biaya pendidikan.

Setiap satuan PAUD berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh Dana BOP PAUD Reguler. Hal ini dikarenakan pemerintah tidak membedakan satuan PAUD yang akan menerima Dana BOP PAUD Reguler.

Namun, untuk mendapatkan dana BOP PAUD reguler, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh satuan PAUD.

Maka apabila satuan PAUD ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler, maka harus penuhi beberapa persyaratannya. Pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, beberapa persyaratan tersebut tidak sulit untuk dipenuhi oleh satuan PAUD yang ingin memperoleh Dana BOP PAUD Reguler.

Persyaratan dalam Peraturan tersebut sebagai berikut:

Syarat BOP PAUD

  1. Memiliki nomor pokok sekolah nasional yang terdata di Dapodik.
  2. Telah mengisi pemutakhiran Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat 31 Agustus setiap tahun anggaran pendidikan sebelumnya.
  3. Telah melakukan pemutakhiran data di Dapodiksesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan.
  4. Memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi satuan PAUDyang diadakan oleh masyarakat yang terdata di Dapodik.
  5. Memiliki rekening satuan pendidikanatas nama satuan pendidikan.
  6. Tidak merupakan satuan pendidikankerja sama.
  7. Tidak sedang dan akan menerima Dana BOP PAUD

Halaman Selanjutnya

Satuan Pendidikan menurut Permendibud

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 368 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis