Berikut Nominal Insentif Guru Penggerak

- Editor

Sabtu, 19 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk menjadi calon guru penggerak, seperti yang dilansir dari detikedu (03/09), ada beberapa kriteria  umum dan seleksi yang harus dipahami. Kriteria tersebut meliputi;

Kriteria Umum

  1. Memiliki keinginan yang kuat untuk menjadi guru penggerak
  2. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan bersamaan dengan proses rekrutmen dan PGP
  3. Guru jenjang TK, SD, SMP, dan SMA
  4. Guru PNS atau Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta
  5. Memiliki akun guru di Dapodik
  6. Lulusan minimal S1/D4
  7. Pengalaman mengajar minimal lima tahun
  8. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari sepuluh tahun

Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan sistem pembelajaran yang berpusat pada murid
  2. Memiliki kemampuan untuk fokus dengan tujuan
  3. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak secara mandiri
  4. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada feedback, dan terus memperbaiki diri
  5. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
  6. Memiliki kedewasaan emosi serta berperilaku sesuai dengan kode etik.

Mengenai besaran insentif guru penggerak, hal itu tidak dijelaskan dengan pasti pada portal resmi Sekolah Penggerak. Namun setiap calon guru penggerak yang mengikuti pelatihan akan mendapatkan insentif setiap bulannya sebesar Rp 125 ribu, dikutip dari Padek Jawa Pos (04/07/2022). Insentif tersebut dialokasikan berupa paket data untuk mendukung keikutsertaan calon guru penggerak pada pelatihan daring.

Selain itu juga disediakan dukungan berupa transportasi, akomodasi, dan konsumsi apabila diperlukan saat calon guru penggerak mengikuti lokakarya.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 431 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis