Berikut Nominal Gaji PPPK Tenaga Teknis

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. PPPK Tenaga Teknis Golongan VIII mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

9. PPPK Tenaga Teknis Golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

10. PPPK Tenaga Teknis Golongan X mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

11. PPPK Tenaga Teknis Golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

12. PPPK Tenaga Teknis Golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800

13. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100

14. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300

15. PPPK Tenaga Teknis Golongan XV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900

16. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100

20. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500

Besaran gaji tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional lainnya.

Sumber gaji PPPK Tenaga Teknis yang akan dibayarkan nanti dijelaskan dalam Perpres pasal 5. Berdasarkan pasal tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan PPPK yang bekerja di instansi daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Demikian informasi mengenai nominal gaji PPPK Tenaga Teknis. Besaran nominal gaji yang tertulis dalam regulasi tersebut merupakan nominal yang belum dikenakan pemotongan pajak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis