Berikut Nominal Gaji PPPK Tenaga Teknis

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. PPPK Tenaga Teknis Golongan VIII mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

9. PPPK Tenaga Teknis Golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

10. PPPK Tenaga Teknis Golongan X mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

11. PPPK Tenaga Teknis Golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

12. PPPK Tenaga Teknis Golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800

13. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100

14. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300

15. PPPK Tenaga Teknis Golongan XV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900

16. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100

20. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500

Besaran gaji tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional lainnya.

Sumber gaji PPPK Tenaga Teknis yang akan dibayarkan nanti dijelaskan dalam Perpres pasal 5. Berdasarkan pasal tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan PPPK yang bekerja di instansi daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Demikian informasi mengenai nominal gaji PPPK Tenaga Teknis. Besaran nominal gaji yang tertulis dalam regulasi tersebut merupakan nominal yang belum dikenakan pemotongan pajak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis