Berikut Nominal Gaji PPPK Tenaga Teknis

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8. PPPK Tenaga Teknis Golongan VIII mendapatkan gaji sebesar Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

9. PPPK Tenaga Teknis Golongan IX mendapatkan gaji sebesar Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

10. PPPK Tenaga Teknis Golongan X mendapatkan gaji sebesar Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

11. PPPK Tenaga Teknis Golongan XI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

12. PPPK Tenaga Teknis Golongan XII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800

13. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIII mendapatkan gaji sebesar Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100

14. PPPK Tenaga Teknis Golongan XIV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300

15. PPPK Tenaga Teknis Golongan XV mendapatkan gaji sebesar Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900

16. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVI mendapatkan gaji sebesar Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100

20. PPPK Tenaga Teknis Golongan XVII mendapatkan gaji sebesar Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500

Besaran gaji tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional lainnya.

Sumber gaji PPPK Tenaga Teknis yang akan dibayarkan nanti dijelaskan dalam Perpres pasal 5. Berdasarkan pasal tersebut, gaji dan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan pada APBN. Sedangkan PPPK yang bekerja di instansi daerah, gaji dan tunjangannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Demikian informasi mengenai nominal gaji PPPK Tenaga Teknis. Besaran nominal gaji yang tertulis dalam regulasi tersebut merupakan nominal yang belum dikenakan pemotongan pajak.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(RAW)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis