Berikut Nominal Gaji PPPK Tenaga Teknis

- Editor

Minggu, 8 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Desember 2022 lalu Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi merilis jadwal pelaksanaan pendaftaran rekrutmen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis. Satya Pratama, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, menyebutkan pendaftaran tersebut dilaksanakan pada 21 Desember 2022 dan berakhir pada 6 Januari 2023.

“Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Negara (SSCASN) BKN yang bisa diakses pada tautan sscasn.bkn.go.id. Calon peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis sudah dapat membuat akun pada laman tersebut sebelum pendaftaran dimulai,” kata Satya.

Rangkaian proses rekrutmen seleksi PPPK Tenaga Teknis ini dijadwalkan akan selesai hingga bulan Juni 2023 mendatang. Untuk pengumuman mengenai formasi PPPK Teknis akan diumumkan pada laman instansi masing – masing. Ketersediaan lowongan formasi juga dapat dilihat oleh calon peserta pada portal SSCASN BKN di bagian layanan informasi.

Yuk ikut pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Pembelajaran Berbasis Mutiple Intelligence untuk Mewujudkan Merdeka Belajar” Diklat akan diadakan 21- 28 Januari 2023 dengan instruktur yang luar biasa. Selain itu setiap peserta mendapatkan fasilitas lengkap seperti materi pelatihan, e-sertifikat 32JP, full suport dari tim instruktur dan laporan pengembangan diri. Daftar Sekarang di link berikut https://online.e-guru.id/aff/40180/2242/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Salah satu yang menjadi sorotan para calon pelamar adalah nominal gaji PPPK Tenaga Teknis. Gaji juga selalu menjadi bahan pertimbangan bagi para pelamar untuk mengikuti proses rekrutmen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No. 98 Tahun 2020, memang PPPK Tenaga Teknis akan mendapatkan nominal gaji yang disesuaikan dengan golongan masing – masing.

Adapun nominal gaji PPPK Tenaga Teknis berdasarkan Perpres No. 98 Tahun 2020 adalah sebagai berikut;

1. PPPK Tenaga Teknis Golongan I mendapatkan gaji sebesar Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200

2. PPPK Tenaga Teknis Golongan II mendapatkan gaji sebesar Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

3. PPPK Tenaga Teknis Golongan III mendapatkan gaji sebesar Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200

4. PPPK Tenaga Teknis Golongan IV mendapatkan gaji sebesar Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600

5. PPPK Tenaga Teknis Golongan V mendapatkan gaji sebesar Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700

6. PPPK Tenaga Teknis Golongan VI mendapatkan gaji sebesar Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800

7. PPPK Tenaga Teknis Golongan VII mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900

Halaman Selanjutnya

PPPK Tenaga Teknis Golongan VIII mendapatkan gaji sebesar

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis