Berikut nama yang Lolos Pendataan Non ASN!

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Daftar pendataan non ASN – Pemerintah pusat telah melakukan daftar pendataan non ASN hingga 28 November 2022. Pendataan ini dilakukan di setiap sekerteriat yang ada pada daerah-daerah.

Pendataan non ASN bertujuan bukan untuk melakukan pengangkatan secara langsung, akan tetapi untuk mengetahui dan memetakan jumlah tenaga non ASN di dalam lingkungan instansi pemerintahan. Pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PPPK 2022.

Rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN, bagi tenaga non ASN yang sudah mengisi pendataan non ASN. Berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun jabatannya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, serta satuan pengamanan dan sejenisnya.

Pemerintah daerah dan masing-masing Kementerian/lembaga juga berkewajiban untuk melakukan pemverifikasian dan pemvalidasian kembali, guna memastikan kevalidan data dan keakuntabilitasan pendataan.

Selanjutnya dalam tahap finalisasi, bagi yang sudah melakukan verifikasi dan validasi instansi tersebut wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani langsung oleh PPK instansi terkait. Jika tidak dilakukan penanda tanganan, maka data nantinya tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:

Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerinta No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.

Berikut Daftar Nama Instansi Pemerintah yang Bersangkutan

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Keuangan

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan

Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sekretariat jenderal MPR

Halaman Selanutnya

Syarat Pendataan non ASN 2022

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 530 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis