Berikut nama yang Lolos Pendataan Non ASN!

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Pelatihan Membuat Artikel Ilmiah Siap Publish Hasil Penelitian Sains, Pendidikan, Sosial, dan Humaniora

Daftar pendataan non ASN – Pemerintah pusat telah melakukan daftar pendataan non ASN hingga 28 November 2022. Pendataan ini dilakukan di setiap sekerteriat yang ada pada daerah-daerah.

Pendataan non ASN bertujuan bukan untuk melakukan pengangkatan secara langsung, akan tetapi untuk mengetahui dan memetakan jumlah tenaga non ASN di dalam lingkungan instansi pemerintahan. Pendataan ini tidak ada kaitannya dengan pengangkatan PPPK 2022.

Rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non ASN tahap prafinalisasi dapat dilihat pada portal BKN, bagi tenaga non ASN yang sudah mengisi pendataan non ASN. Berdasarkan hasil rekapitulasi pendataan tenaga non ASN, terdapat sebanyak 152.803 yang tidak sesuai dengan ketentuan. Adapun jabatannya seperti tenaga kebersihan, pengemudi, serta satuan pengamanan dan sejenisnya.

Pemerintah daerah dan masing-masing Kementerian/lembaga juga berkewajiban untuk melakukan pemverifikasian dan pemvalidasian kembali, guna memastikan kevalidan data dan keakuntabilitasan pendataan.

Selanjutnya dalam tahap finalisasi, bagi yang sudah melakukan verifikasi dan validasi instansi tersebut wajib menyertakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani langsung oleh PPK instansi terkait. Jika tidak dilakukan penanda tanganan, maka data nantinya tidak akan dijadikan data dasar tenaga non ASN.

Termuat dalam surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menjelaskan:

Pendataan tenaga non ASN merupakan hasil tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerinta No 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu kepegawaian PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2022.

Berikut Daftar Nama Instansi Pemerintah yang Bersangkutan

Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah

Kementerian Luar Negeri

Kementerian Dalam Negeri

Kementerian Keuangan

Kementerian Pemuda dan Olahraga

Kementerian Badan Usaha Milik Negara

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perindustrian

Kementerian Perdagangan

Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Sekretariat jenderal MPR

Halaman Selanutnya

Syarat Pendataan non ASN 2022

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 521 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis