Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu program dari Kemendikbud yang diperuntukan untuk guru agar bisa mengembangkangkan profesinya adalah melewati program guru penggerak atau sering di sebut dengan PGP.

Guru dalam mengikuti program guru penggerak tersebut tentunya akan mendapatkan banyak keuntungan bisa dilihat mulai dari pelatihan sampai dengan kemudahan dalam proses sertifikasi guru.

Selain itu, guru akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang bersifat menunjang pembelajaran dikelas sehingga bisa memajukan pendidikan di Sekolah tempat guru mengajar atau bekerja.

Lantas apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh seorang guru penggerak? Maka yuk simak bersama informasi ini sampai akhir halaman agar informasi yang didapatkan bisa dipahami lebih detail lagi.

Keuntungan yang akan di dapatkan oleh seorang guru apabila mengikuti program dari pemerintah tersebut yakni yang pertama.

Dari adanya program guru penggerak, selain adanya program guru penggerak dari Kemendikbud juga mempunyai program PPG untuk guru dalam jabatan.

PPG dalam jabatan diselenggarakan sebagai bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan guru sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat poendidik bagi yang sudah menjalani seleksi sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang sudah diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru mengenai PPG dalam jabatan yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal yang menerangkan tentang keuntungan untuk guru penggerak.

Dijelaskan pada pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa diterangkan guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta dari PPG dalam jabatan.

Agar bisa menyelesaikan PPG dalam jabatan maka seorang guru harus bersedia mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS jumlahnya.

Untuk seorang guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak maka tidak perlu kembali menjalani 36 SKS hal ini sesuia dengan penjelasan di pasal 16.

Untuk peserta PPG dalam jabatan yang mempunyai sertifikat guru penggerak bisa langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau bisa disebut penyetaraan dengan 36 SKS banyaknya.

Hal tersebut menunjukan bahwa sebagai guru penggerak akan mendapatkan keuntungan agar tidak mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS pada PPG dalam jabatan yang sudah di lewatinya.

Halaman Selanjutnya

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru

Berita Terkait

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis