Berikut Keuntungan Mengikuti Program Guru Penggerak!

- Editor

Selasa, 3 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu program dari Kemendikbud yang diperuntukan untuk guru agar bisa mengembangkangkan profesinya adalah melewati program guru penggerak atau sering di sebut dengan PGP.

Guru dalam mengikuti program guru penggerak tersebut tentunya akan mendapatkan banyak keuntungan bisa dilihat mulai dari pelatihan sampai dengan kemudahan dalam proses sertifikasi guru.

Selain itu, guru akan mendapatkan ilmu yang bermanfaat yang bersifat menunjang pembelajaran dikelas sehingga bisa memajukan pendidikan di Sekolah tempat guru mengajar atau bekerja.

Lantas apa saja keuntungan yang akan didapatkan oleh seorang guru penggerak? Maka yuk simak bersama informasi ini sampai akhir halaman agar informasi yang didapatkan bisa dipahami lebih detail lagi.

Keuntungan yang akan di dapatkan oleh seorang guru apabila mengikuti program dari pemerintah tersebut yakni yang pertama.

Dari adanya program guru penggerak, selain adanya program guru penggerak dari Kemendikbud juga mempunyai program PPG untuk guru dalam jabatan.

PPG dalam jabatan diselenggarakan sebagai bentuk upaya dalam memenuhi kebutuhan guru sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat poendidik bagi yang sudah menjalani seleksi sampai tahap akhir.

Sebagaimana yang sudah diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang terbaru mengenai PPG dalam jabatan yaitu Permendikbud Nomor 54 Tahun 2022 yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa pasal yang menerangkan tentang keuntungan untuk guru penggerak.

Dijelaskan pada pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah tersebut bahwa diterangkan guru yang sudah mempunyai sertifikat guru penggerak merupakan salah satu peserta dari PPG dalam jabatan.

Agar bisa menyelesaikan PPG dalam jabatan maka seorang guru harus bersedia mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS jumlahnya.

Untuk seorang guru yang mempunyai sertifikat guru penggerak maka tidak perlu kembali menjalani 36 SKS hal ini sesuia dengan penjelasan di pasal 16.

Untuk peserta PPG dalam jabatan yang mempunyai sertifikat guru penggerak bisa langsung mendapatkan rekognisi pembelajaran lampau atau bisa disebut penyetaraan dengan 36 SKS banyaknya.

Hal tersebut menunjukan bahwa sebagai guru penggerak akan mendapatkan keuntungan agar tidak mendapatkan beban belajar sebanyak 36 SKS pada PPG dalam jabatan yang sudah di lewatinya.

Halaman Selanjutnya

Pada Permnedikbud nomor 54 Tahun 2022 pasal 24 ayat a dijelaskan bahwa bagi guru

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis