Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Mengenai tunjangan sertifikasi pada triwulan 4, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan dapat dihentikan dengan penyebab sebagai berikut:

  • Penerima tunjangan meninggal dunia
  • Penerima tunjangan mencapai batas usia pensiun
  • Penerima tunjangan mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Penerima tunjangan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penerima tunjangan mendapatkan tugas belajar
  • Penerima tunjangan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Untuk aturan penghentian penerimaan tunjangan sertifikasi tersebut, jika penerima tunjangan tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN, terpidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru maka penghentian penerimaan tunjangna tersebut akan dihentikan pada bulan tersebut.

Ketentuan mengenai tunjangan triwulan 4 tersebut harus dipahami oleh guru agar tidak terlewatkan dalam menerima tunjangan tersebut. Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 363 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis