Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Mengenai tunjangan sertifikasi pada triwulan 4, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan dapat dihentikan dengan penyebab sebagai berikut:

  • Penerima tunjangan meninggal dunia
  • Penerima tunjangan mencapai batas usia pensiun
  • Penerima tunjangan mengundurkan diri atas permintaan sendiri
  • Penerima tunjangan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Penerima tunjangan mendapatkan tugas belajar
  • Penerima tunjangan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru

Untuk aturan penghentian penerimaan tunjangan sertifikasi tersebut, jika penerima tunjangan tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan pada bulan berikutnya.

Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN, terpidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru maka penghentian penerimaan tunjangna tersebut akan dihentikan pada bulan tersebut.

Ketentuan mengenai tunjangan triwulan 4 tersebut harus dipahami oleh guru agar tidak terlewatkan dalam menerima tunjangan tersebut. Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 semoga dapat menambah informasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI 

Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(law / law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis