..
Mengenai tunjangan sertifikasi pada triwulan 4, tunjangan khusus, dan juga tambahan penghasilan dapat dihentikan dengan penyebab sebagai berikut:
- Penerima tunjangan meninggal dunia
- Penerima tunjangan mencapai batas usia pensiun
- Penerima tunjangan mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Penerima tunjangan dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Penerima tunjangan mendapatkan tugas belajar
- Penerima tunjangan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru
Untuk aturan penghentian penerimaan tunjangan sertifikasi tersebut, jika penerima tunjangan tersebut meninggal dunia atau telah mencapai batas pensiun maka tunjangan tersebut akan diberhentikan pada bulan berikutnya.
Sedangkan untuk guru yang berstatus ASN, terpidana penjara, dan tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru maka penghentian penerimaan tunjangna tersebut akan dihentikan pada bulan tersebut.
Ketentuan mengenai tunjangan triwulan 4 tersebut harus dipahami oleh guru agar tidak terlewatkan dalam menerima tunjangan tersebut. Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4 semoga dapat menambah informasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(law / law)
Halaman : 1 2