Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Triwulan 4 – Selain mendapatkan gaji pokok, guru juga mendapatkan berbagai hak atas kerja keras mereka. Salah satu hak tersebut adalah tunjangan. Guru yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi deri pemerintah. Terdapat informasi mengenai ketentuan tunjangnan sertifikasi triwulan 4.

Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan untuk guru yang telah memenuhi syarat sesuai dengan jenisnya. Tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus ASN telah diatur pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut tersebut dijelaskan bahwa petunjuk teknis tentang jadwal pembayaran tunjangan tersebut dan juga mengenai penyebab tunjangan tersebut diberhentikan.

Untuk syarat dari masing masing tunjangan tersebut berbeda beda. Untuk Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru akan diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi guru. Selain itu untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan menerima besaran yang berbeda pada tambahan penghasilan.

Untuk pembayaran tunjangan tersebut kepada guru akan dilakukan dengna berbagai tahap. Input data atau pembaruan data guru ASN akan dilakukan untuk Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan khusus.

Setelah hal tersebut dilakukan, maka akan dilakukan validasi dan juga penetapan penerima tunjangan. Selain itu, sama seperti tunjangna profesi dan tunjangan khusu bahwa untuk guru daerah akan menerima tambahan penghasilan dan juga jadwal pembayaran yang berbeda.

Untuk guru yang berada di daerah dan berstatus sebagai ASN akan menerima tunjangan sertifikasi jika telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan sertifikasi. Besaran tunjangan yang akan diterima tersebut adalah 1 kali dari gaji pokok sesuai peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.

Selain itu, untuk guru yang berada di daerah dengan status sebagai ASN akan menerima tambahan penghasilan jika telah memenuhi kriteria tersebut dan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Pada peraturan Permendikbudrisek juga dijelaskan mengenai jadwal pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan. Untuk detail jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III akan dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Penyebab tunjangan triwulan 4 diberhentikan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 362 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis