Berikut Ketentuan Tunjangan Sertifikasi Triwulan 4

- Editor

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Triwulan 4 – Selain mendapatkan gaji pokok, guru juga mendapatkan berbagai hak atas kerja keras mereka. Salah satu hak tersebut adalah tunjangan. Guru yang telah melakukan sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi deri pemerintah. Terdapat informasi mengenai ketentuan tunjangnan sertifikasi triwulan 4.

Kemdikbud memberikan berbagai tunjangan untuk guru yang telah memenuhi syarat sesuai dengan jenisnya. Tunjangan sertifikasi guru, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan untuk guru yang berstatus ASN telah diatur pada Peraturan Mendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022.

Pada peraturan tersebut tersebut dijelaskan bahwa petunjuk teknis tentang jadwal pembayaran tunjangan tersebut dan juga mengenai penyebab tunjangan tersebut diberhentikan.

Untuk syarat dari masing masing tunjangan tersebut berbeda beda. Untuk Tunjangan Profesi Guru atau Tunjangan Sertifikasi Guru akan diberikan kepada guru yang telah melakukan sertifikasi guru. Selain itu untuk guru yang belum melakukan sertifikasi akan menerima besaran yang berbeda pada tambahan penghasilan.

Untuk pembayaran tunjangan tersebut kepada guru akan dilakukan dengna berbagai tahap. Input data atau pembaruan data guru ASN akan dilakukan untuk Tunjangan Profesi Guru dan tunjangan khusus.

Setelah hal tersebut dilakukan, maka akan dilakukan validasi dan juga penetapan penerima tunjangan. Selain itu, sama seperti tunjangna profesi dan tunjangan khusu bahwa untuk guru daerah akan menerima tambahan penghasilan dan juga jadwal pembayaran yang berbeda.

Untuk guru yang berada di daerah dan berstatus sebagai ASN akan menerima tunjangan sertifikasi jika telah memenuhi kriteria sebagai penerima tunjangan sertifikasi. Besaran tunjangan yang akan diterima tersebut adalah 1 kali dari gaji pokok sesuai peraturan dan akan disalurkan setiap tiga bulan.

Selain itu, untuk guru yang berada di daerah dengan status sebagai ASN akan menerima tambahan penghasilan jika telah memenuhi kriteria tersebut dan akan menerima tambahan penghasilan sebesar Rp 250 ribu per bulan dan akan dibayarkan setiap 3 bulan.

Pada peraturan Permendikbudrisek juga dijelaskan mengenai jadwal pembayaran tunjangan tersebut akan dilakukan. Untuk detail jadwal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pembayaran tunjangan triwulan I dilakukan pada bulan Maret dengan sinkronisasi data di bulan Februari.
  • Pembayaran tunjangan triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni dengan sinkronisasi data di bulan Mei.
  • Pembayaran tunjangan triwulan III akan dilakukan pada bulan September dengan sinkronisasi data di bulan Agustus.
  • Pembayaran tunjangan triwulan IV akan dilakukan pada bulan November dengan sinkronisasi data di bulan Oktober.

Halaman Selanjutnya

Penyebab tunjangan triwulan 4 diberhentikan

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 391 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis