Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor penyebabnya adalah karena seperti yang diketahui, sumber pendanaan untuk THR dan gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terutama untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tersebut.

Komponen dari THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta

50 persen tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Adapun THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK juga terdapat yang berasal dari APBD, dengan detail sebagai berikut:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari penghasilan sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang menawarkan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga terdapat informasi penting mengenai guru dan dosen yang perlu diperhatikan. Jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka tetap akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Jika gaji pokok guru atau dosen berasal dari APBN dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Pada bulan Juni tahun 2023, gaji ke-13 akan dicairkan paling awal. Demikian informasi mengenai Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 2,559 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis