Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Faktor penyebabnya adalah karena seperti yang diketahui, sumber pendanaan untuk THR dan gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Terutama untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tersebut.

Komponen dari THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta

50 persen tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.

Adapun THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK juga terdapat yang berasal dari APBD, dengan detail sebagai berikut:

  • gaji pokok
  • tunjangan keluarga
  • tunjangan pangan
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum

tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari penghasilan sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang menawarkan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga terdapat informasi penting mengenai guru dan dosen yang perlu diperhatikan. Jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka tetap akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.

Jika gaji pokok guru atau dosen berasal dari APBN dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.

Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Pada bulan Juni tahun 2023, gaji ke-13 akan dicairkan paling awal. Demikian informasi mengenai Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 2,564 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis