Faktor penyebabnya adalah karena seperti yang diketahui, sumber pendanaan untuk THR dan gaji ke-13 ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Terutama untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-PNS yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, akan mendapatkan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Komponen dari THR dan gaji ke-13 ini terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; serta
50 persen tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan yang dimiliki.
Adapun THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK juga terdapat yang berasal dari APBD, dengan detail sebagai berikut:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
tambahan penghasilan maksimal 50 persen dari penghasilan sebulan bagi instansi pemerintah daerah yang menawarkan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga terdapat informasi penting mengenai guru dan dosen yang perlu diperhatikan. Jika mereka tidak menerima tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka tetap akan mendapatkan THR dan gaji ke 13.
Jika gaji pokok guru atau dosen berasal dari APBN dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka berhak menerima 50 persen tunjangan profesi guru atau dosen yang diterima dalam satu bulan.
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Pada bulan Juni tahun 2023, gaji ke-13 akan dicairkan paling awal. Demikian informasi mengenai Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2