Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu kabar yang akan membahagiakan guru. Kabar tersebut adalah mengenai ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu THR Guru dan Gaji ke 13 ini harus diperhatikan oleh guru.

Kabar terbaru di bawah ini perlu diperhatikan karena informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 masih sangat dinanti oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut merinci bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Para ASN seharusnya bersyukur karena pemerintah memiliki niat untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membelanjakan anggaran negara untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Dampak dari kebijakan tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan memberikan efek positif bagi negara.

PP Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pihak tertentu tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

1. PNS yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

2. Prajurit TNI yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. Anggota Polri yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman Selanjutnya

Faktor Penyebab


Berita Terkait

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi
Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan
Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024
Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024
2 Kategori Guru dalam pendaftaran PPG Daljab 2024, Anda Bisa Langsung PPG atau Wajib Ikut Seleksi Administrasi?
Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?
Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat
Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Berita ini 2,550 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:39 WIB

Dirjen GTK Ungkap  Kriteria Guru Langsung Ikut PPG Daljab 2024 di PMM Tanpa Seleksi Administrasi Lagi

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:15 WIB

Bisa Langsung Daftar ASN, Ditjen GTK Siapkan Program Ini untuk Lulusan Kependidikan

Selasa, 7 Mei 2024 - 10:08 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Kembali Berikan Tambahan 100% 1 Bulan TPG dan Tamsil di Bulan Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 12:27 WIB

Tak Lagi Manual, Asesmen Kompetensi Guru Madrasah Dilakukan Berbasis Digital Mulai Juni 2024

Senin, 6 Mei 2024 - 10:40 WIB

Hasil Konferensi Pers MenPAN RB, PPPK 2024 Hanya untuk Honorer di Database BKN. Bagaimana Nasib Guru Honorer P1,P2,P3 dan P4?

Senin, 6 Mei 2024 - 10:12 WIB

Dosen adalah Profesi PNS Paling Sulit Naik Pangkat

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Berita Terbaru