Berikut Ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 Tahun 2023

- Editor

Rabu, 5 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdapat suatu kabar yang akan membahagiakan guru. Kabar tersebut adalah mengenai ketentuan THR Guru dan Gaji ke 13 pada tahun 2023 ini. Oleh sebab itu THR Guru dan Gaji ke 13 ini harus diperhatikan oleh guru.

Kabar terbaru di bawah ini perlu diperhatikan karena informasi tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2023 masih sangat dinanti oleh masyarakat. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah dikeluarkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PP tersebut merinci bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan pada tahun 2023.

Para ASN seharusnya bersyukur karena pemerintah memiliki niat untuk menjaga daya beli masyarakat dengan membelanjakan anggaran negara untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.Dampak dari kebijakan tersebut dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang pada akhirnya akan memberikan efek positif bagi negara.

PP Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun 2023 diberikan sebagai bentuk penghargaan dari pemerintah atas pengabdian terhadap bangsa dan negara dengan tujuan untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pihak tertentu tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, dengan rincian sebagai berikut:

1. PNS yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan menerima THR dan gaji ke-13.

2. Prajurit TNI yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

3. Anggota Polri yang sedang tidak berada di bawah tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik dalam maupun luar negeri dan menerima gaji dari instansi penugasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Halaman Selanjutnya

Faktor Penyebab


Berita Terkait

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB
Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!
Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023
Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2023 Namun Gagal Diangkat PPPK, Ternyata Ini Sebabnya!
Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI
Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!
3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!
Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti
Berita ini 2,543 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:39 WIB

Pengumuman Terbaru Dari Ditjen GTK untuk Guru TK, SD, SMP, SMA/SMK dan SLB

Rabu, 6 Desember 2023 - 11:09 WIB

Sekolah Wajib Bersiap, Resmi Kurikulum Merdeka Menjadi Kurikulum Nasional Wajib Diimplementasikan Mulai Tahun 2024!

Rabu, 6 Desember 2023 - 10:19 WIB

Baru Saja Rilis! Surat Edaran Kemdikbud Terbaru Menjelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2023

Senin, 4 Desember 2023 - 11:07 WIB

Lebih Efisien, Berikut Cara Membuat Soal Otomatis Menggunakan AI

Senin, 4 Desember 2023 - 11:03 WIB

Guru Honorer Lulus Passing Grade 2021, 2022, 2023 Belum Penempatan? Siap Ditempatkan 2024 Melalui Kebijakan  Ini!

Senin, 4 Desember 2023 - 10:15 WIB

3 Cara Cek Lokasi Penempatan PPPK Guru 2023, Wajib Pantau 3 Link Ini Untuk Cek Pengumuman Kelulusan!

Minggu, 3 Desember 2023 - 17:39 WIB

Daftar Jurusan PPG Tahun 2023/2024 Yang Bisa Anda Ikuti

Sabtu, 2 Desember 2023 - 19:19 WIB

Sangat Menguntungkan? Berikut Tujuan Prajabatan PPG

Berita Terbaru