Berikut Ketentuan PPG 2023 dan Juga Regulasi Barunya

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Ketentuan PPG 2023 – Untuk guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak usah khawatir. Simak ketentuan PPPG 2023 dalam jabatan berikut ini.

Tahun 2023 pemerintah masih membuka kesempatan untuk guru yang belum bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru tahun 2022. 2023 mendatang anda tetap akan berkesempatan untuk menyandang guru sertifikasi.

Sertifikasi adalah syarat penting yang harus guru lakukan supay bisa mendapatkan tunjangan. Sertifikasi sendiri merupakan sebuah status yang menandakan seorang guru merupakan profesional.

Beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2023 telah ditentukan oleh pemerintah.

Kemendikbud sendiri sudah menentukan syarat, kriteria dan ketentuaan PPG 2023 yang harus dipenuhi oleh guru pelamar yang sedang dalam jabatan.

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikasi pendidik.

Dalam peraturan tersebut dikelompokan guru dalam jabatan tertentu yang dapat mengikuti program PPG 2023.

Aturan tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang dapat mengikuti merupakan gurua yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru dengan sertifikat Guru Penggerak
  • Guru tersebut sudah menjalani pendidikan dan latihan profes guru akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional
  • Guru yang belum punya sertifikat pendidik sebagaiman disebutkan pada poin nomor 1 dan 2

Untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 seoran guru harus memenuh 8 syarat yang ditentukan pada peraturan mentri pendidikan nomor 54 tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PPG 2023

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis