Berikut Ketentuan PPG 2023 dan Juga Regulasi Barunya

- Editor

Sabtu, 17 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Ketentuan PPG 2023 – Untuk guru yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2022 tidak usah khawatir. Simak ketentuan PPPG 2023 dalam jabatan berikut ini.

Tahun 2023 pemerintah masih membuka kesempatan untuk guru yang belum bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru tahun 2022. 2023 mendatang anda tetap akan berkesempatan untuk menyandang guru sertifikasi.

Sertifikasi adalah syarat penting yang harus guru lakukan supay bisa mendapatkan tunjangan. Sertifikasi sendiri merupakan sebuah status yang menandakan seorang guru merupakan profesional.

Beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi agar bisa mendapatkan sertifikasi tahun 2023 telah ditentukan oleh pemerintah.

Kemendikbud sendiri sudah menentukan syarat, kriteria dan ketentuaan PPG 2023 yang harus dipenuhi oleh guru pelamar yang sedang dalam jabatan.

Ketentuan yang dimaksud tertuang dalam ketentuan Mendikbudristek Nomor 54 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikasi pendidik.

Dalam peraturan tersebut dikelompokan guru dalam jabatan tertentu yang dapat mengikuti program PPG 2023.

Aturan tersebut menyebutkan guru dalam jabatan yang dapat mengikuti merupakan gurua yang diangkat sampai tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut:

  • Guru dengan sertifikat Guru Penggerak
  • Guru tersebut sudah menjalani pendidikan dan latihan profes guru akan tetapi belum lulus ujian tulis nasional
  • Guru yang belum punya sertifikat pendidik sebagaiman disebutkan pada poin nomor 1 dan 2

Untuk dapat mengikuti PPG dalam jabatan tahun 2023 seoran guru harus memenuh 8 syarat yang ditentukan pada peraturan mentri pendidikan nomor 54 tahun 2022.

Halaman Selanjutnya

Ketentuan PPG 2023

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 87 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis