Berikut Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 dan juga 2023 mendatang terdapat kabar gembira untuk guru sertifikasi. Hal tersebut tentu memberikan guru angin segar mengenai kabar terbaru tersebut. Oleh sebab itu kabar gembira untuk guru sertifikasi ini haruslah diperhatikan.

Hal tersebut dikarenakan kabar gembira ini telah lama dinanti-nantikan oleh guru pada semua jenjang pendidikan. Mengenai kabar tersebut dijelaskan terdapat 3 kabar gembira untuk guru sertifikasi.

Untuk kabar gembira yang pertama adalah mengenai update pencaiaran TPG Triwulan 4 untuk guru yang berada pada naungan Kemdikbudristek. Pada hal tersebut, berarti pada tahun 2022 empat triwulan tunjangan sertifiaksi guru telah diberikan oleh pemerintah.

Walaupun hal tersebut masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Selain itu juga terdapat daerah yang telah mencairkan tunjangan guru triwulan 4 tersebut.

Daftar daerah yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Grobongan
  • Pacitan
  • Non PNS Kediri
  • Kalsel
  • Blitar non PNS
  • Aceh Tengah
  • Jabiran
  • Lampung Barat
  • Banjarmasin
  • Banyuasin (Pemberkasan)
  • Probolinggo
  • Jakarta Utara
  • Jakarta

Selain itu juga terdapat kabar baik yang kedua. Kabar baik yang kedua tersebut adalah mengenai buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN tahun 2023 yang telah secara resmi diterbitkan oleh Kementrian Keuangan.

Pada hal tersebut terdapat 2 hal yang dinantikan oleh para guru, yakni pada isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L yang menurut sumber dana 2022 – 2023. Dimana pada hal tersebut disebutkan bahwa anggaran tahun 2022 – 2023 dijelaskan mengenai kebutuhan.

Hal tersebut adalah mengenai kebutuhan minimum pelayanan pemerintah dan juga termasuk kebijakan pembelian tunjangan untuk hari raya atau THR dan juga gaji ke 13. Pada hal tersebut untuk guru sertifikasi dan juga ASN yang dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan juga gaji ke 13.

Selain hal diatas, pada bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 2022-2023. Dijelaskan bahwa untuk anggaran pada tahun 2022 – 2023, masih terdapat alokasi untuk tunjangan profesi guru atau TPG.

Halaman Selanjutnya

Guru Masih Mendapat TPG

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis