Pada tahun 2022 dan juga 2023 mendatang terdapat kabar gembira untuk guru sertifikasi. Hal tersebut tentu memberikan guru angin segar mengenai kabar terbaru tersebut. Oleh sebab itu kabar gembira untuk guru sertifikasi ini haruslah diperhatikan.
Hal tersebut dikarenakan kabar gembira ini telah lama dinanti-nantikan oleh guru pada semua jenjang pendidikan. Mengenai kabar tersebut dijelaskan terdapat 3 kabar gembira untuk guru sertifikasi.
Untuk kabar gembira yang pertama adalah mengenai update pencaiaran TPG Triwulan 4 untuk guru yang berada pada naungan Kemdikbudristek. Pada hal tersebut, berarti pada tahun 2022 empat triwulan tunjangan sertifiaksi guru telah diberikan oleh pemerintah.
Walaupun hal tersebut masih banyak juga daerah guru yang belum melakukan pencairan tunjangan sertifikasi guru. Selain itu juga terdapat daerah yang telah mencairkan tunjangan guru triwulan 4 tersebut.
Daftar daerah yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:
- Grobongan
- Pacitan
- Non PNS Kediri
- Kalsel
- Blitar non PNS
- Aceh Tengah
- Jabiran
- Lampung Barat
- Banjarmasin
- Banyuasin (Pemberkasan)
- Probolinggo
- Jakarta Utara
- Jakarta
Selain itu juga terdapat kabar baik yang kedua. Kabar baik yang kedua tersebut adalah mengenai buku II Nota Keuangan dan juga RAPBN tahun 2023 yang telah secara resmi diterbitkan oleh Kementrian Keuangan.
Pada hal tersebut terdapat 2 hal yang dinantikan oleh para guru, yakni pada isi buku tersebut terdapat tabel belanja K/L yang menurut sumber dana 2022 – 2023. Dimana pada hal tersebut disebutkan bahwa anggaran tahun 2022 – 2023 dijelaskan mengenai kebutuhan.
Hal tersebut adalah mengenai kebutuhan minimum pelayanan pemerintah dan juga termasuk kebijakan pembelian tunjangan untuk hari raya atau THR dan juga gaji ke 13. Pada hal tersebut untuk guru sertifikasi dan juga ASN yang dipastikan oleh pemerintah akan mendapatkan THR dan juga gaji ke 13.
Selain hal diatas, pada bagian lain juga disebutkan mengenai dana alokasi khusus non fisik 2022-2023. Dijelaskan bahwa untuk anggaran pada tahun 2022 – 2023, masih terdapat alokasi untuk tunjangan profesi guru atau TPG.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya