Berikut Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal tersebut akan membuat guru masih akan tetap mendapatkan TPG. Mengenai dana TPG pada tahun depan adalah sebesar Rp 50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.

Selain itu juga terdapat kabar baik yang ketiga. Hal tersebut adalah terkait polemik yang sering terjadi di sekolah. Polemik yang sering terjadi di sekolah tersebut mendapatkan respon dari Kemdikbud dengan surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.

Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam untuk pemberian macam macam tunjangan yang diberikan untuk guru daerah. Hal tersebut dijelaskan bahwa untuk tunjangan guru atau TPG dan juga Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah yang sumber dananya dari APBN melalui DAK non fisik.

Hal tersebut juga telah sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang juga merujuk pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Selanjutnya disebutkan bahwa untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Daerah yang juga berasal dari keuangan daerah.

Pada hal tersebut Pemerintah Daerah dapat memberikan tamabahan penghasilan untuk ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Hal tersebut akan menjadi kabar baik untuk guru sertifikasi pada tahun depan dikarenakan tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan.

Demikian informasi mengenai Berikut Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(yud/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 423 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis