Hal tersebut akan membuat guru masih akan tetap mendapatkan TPG. Mengenai dana TPG pada tahun depan adalah sebesar Rp 50,5 triliun untuk guru sertifikasi di seluruh Indonesia.
Selain itu juga terdapat kabar baik yang ketiga. Hal tersebut adalah terkait polemik yang sering terjadi di sekolah. Polemik yang sering terjadi di sekolah tersebut mendapatkan respon dari Kemdikbud dengan surat edaran yang memiliki nomor 6909/B/GT.01.01/2022 yang telah diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022.
Pada surat edaran tersebut dijelaskan bahwa berkenaan dengan adanya pemahaman yang beragam untuk pemberian macam macam tunjangan yang diberikan untuk guru daerah. Hal tersebut dijelaskan bahwa untuk tunjangan guru atau TPG dan juga Tambahan Penghasilan untuk guru ASN Daerah yang sumber dananya dari APBN melalui DAK non fisik.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022 yang juga merujuk pada Permendikbudristek nomor 4 tahun 2022. Selanjutnya disebutkan bahwa untuk tambahan penghasilan pegawai atau TPP ASN Daerah yang juga berasal dari keuangan daerah.
Pada hal tersebut Pemerintah Daerah dapat memberikan tamabahan penghasilan untuk ASN Daerah dengan memperhatikan kemampuan daerah atas persetujuan DPRD. Hal tersebut akan menjadi kabar baik untuk guru sertifikasi pada tahun depan dikarenakan tetap bisa mendapatkan tambahan penghasilan.
Demikian informasi mengenai Berikut Kabar Gembira Untuk Guru Sertifikasi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)
Halaman : 1 2