Pembukaan jadwal pengisian akun SNPMB atau Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) akan dimulai pada tanggal 16 Februari sampai dengan 3 Maret 2023.
Jadwal pengisian akun SNPMB untuk SNBT ini berbeda dengan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP). Pengisian akun SNBP siswa sendiri telah dimulai pada tanggal 9 Januari sampai dengan 15 Februari 2023.
Mengapa jadwal pengisian/ registrasi akun ini dibedakan? Pembedaan jadwal pengisian akun SNPMB untuk SNBT dan SNBP supaya tidak terjadi over capacity website.
Jadi siswa perlu untuk mencatat tanggal pengisian akun SNMPB untuk kedua jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru ini dengan secara seksama.
Adapun cara untuk melakukan pengisian akun SNPMB untuk SNBT siswa dapat dilihat sebaga berikut ini:
Cara Registraso Akun SNPMB untuk SNBT Siswa
- Apabila siswa belum mempunyai akun, maka siswa dapat mengklik portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id dan membuka email verifikasi untuk klik aktivasi akun.
- Jika siswa telah mempunyai akun, maka siswa dapat langsung login dengan akun SNPMB yang telah dibuat.
- Memilih menu verifikasi dan validasi
- Mengklik perbarui data
- Selanjutnya sistem akan melakukan validasi data
- Apabila data tersebut tidak valid, maka siswa dapat lapor ke sekolah dan melakukan koreksi serta melaporkan hasilnya kepada Pusdatin/Pendis. Berikutnya, siswa dapat login kembali menggunakan akun SNPMB yang telah dibuat.
- Sebaliknya, jika data telah valid, siswa dapat langung melakukan pengisian biodata yang diminta dan unggah atur pasfoto terbaru.
- Kemudian lakukan simpan permanen dan unduh bukti permanen untuk siswa yang datanya sudah dinyatakan valid.
Selain itu juga terdapat persyaratan SNBT tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
- Siswa telah mempunyai akun SNPMB
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Siswa pada jenjang SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2023 harus mempunyai Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik paket C pada tahun 2023 dengan maksimal umur 25 tahun (per 1 Juli 2023).Dengan catatan, Surat Keterangan Siswa Kelas 12 tersebut harus disertai dengan:
- Stempel/cap sekolah
- Tanda tangan Kepala Sekolah
- Foto terbaru (berwarna)
Halaman Selanjutnya
4. Siswa lulusan jenjang SMA/SMK/MA/sederajat
Halaman : 1 2 Selanjutnya