Berikut Ini Guru Prioritas Yang Akan Mendapat TPG

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait besaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini akan diberikan 1 kali gaji pokok yang mana hal tersebut akan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut juga, sama artinya bahwa guru tersebut akan diberikan dalam 1 tahun anggaran.

Tunjangan ini, tidak hanya dibagikan kepada guru saja melainkan kepala sekolah juga akan kebagian terkait tunjangan profesi ini. Meskipun, kepala sekolah tidak melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.

Kenapa bisa begitu? Jadi, persyaratan terkait pemenuhan beban kerja ini akan dikecualikan bagi para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau kira kira kurang lebih selama 3 bulan.

Hal itu juga, berlaku bagi para guru yang mengikuti program pertukaran guru baik dari kemitraan, magang dan bagi guru yang sedang bertugas pada daerah khusus.

Terkait 4 prioritas guru tersebut yang termasuk dalam kategori guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara lain :

    1. Guru tersebut harus memiliki masa kerja dengan durasi paling lama.
    2. Guru tersebut juga harus berusia paling tinggi atau cukup dikategorikan usia tua untuk mendapatkan tunjangan.
    3. Guru tersebut harus berasal dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
    4. Guru tersebut memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 1,033 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis