Berikut Ini Guru Prioritas Yang Akan Mendapat TPG

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait besaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini akan diberikan 1 kali gaji pokok yang mana hal tersebut akan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut juga, sama artinya bahwa guru tersebut akan diberikan dalam 1 tahun anggaran.

Tunjangan ini, tidak hanya dibagikan kepada guru saja melainkan kepala sekolah juga akan kebagian terkait tunjangan profesi ini. Meskipun, kepala sekolah tidak melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.

Kenapa bisa begitu? Jadi, persyaratan terkait pemenuhan beban kerja ini akan dikecualikan bagi para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau kira kira kurang lebih selama 3 bulan.

Hal itu juga, berlaku bagi para guru yang mengikuti program pertukaran guru baik dari kemitraan, magang dan bagi guru yang sedang bertugas pada daerah khusus.

Terkait 4 prioritas guru tersebut yang termasuk dalam kategori guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara lain :

    1. Guru tersebut harus memiliki masa kerja dengan durasi paling lama.
    2. Guru tersebut juga harus berusia paling tinggi atau cukup dikategorikan usia tua untuk mendapatkan tunjangan.
    3. Guru tersebut harus berasal dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
    4. Guru tersebut memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,036 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis