Berikut Ini Guru Prioritas Yang Akan Mendapat TPG

- Editor

Selasa, 14 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait besaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini akan diberikan 1 kali gaji pokok yang mana hal tersebut akan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut juga, sama artinya bahwa guru tersebut akan diberikan dalam 1 tahun anggaran.

Tunjangan ini, tidak hanya dibagikan kepada guru saja melainkan kepala sekolah juga akan kebagian terkait tunjangan profesi ini. Meskipun, kepala sekolah tidak melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.

Kenapa bisa begitu? Jadi, persyaratan terkait pemenuhan beban kerja ini akan dikecualikan bagi para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau kira kira kurang lebih selama 3 bulan.

Hal itu juga, berlaku bagi para guru yang mengikuti program pertukaran guru baik dari kemitraan, magang dan bagi guru yang sedang bertugas pada daerah khusus.

Terkait 4 prioritas guru tersebut yang termasuk dalam kategori guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara lain :

    1. Guru tersebut harus memiliki masa kerja dengan durasi paling lama.
    2. Guru tersebut juga harus berusia paling tinggi atau cukup dikategorikan usia tua untuk mendapatkan tunjangan.
    3. Guru tersebut harus berasal dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
    4. Guru tersebut memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(nlm/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 1,038 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis