Terkait besaran pencairan tunjangan profesi guru (TPG) ini akan diberikan 1 kali gaji pokok yang mana hal tersebut akan disalurkan pada setiap 3 bulan sekali. Hal tersebut juga, sama artinya bahwa guru tersebut akan diberikan dalam 1 tahun anggaran.
Tunjangan ini, tidak hanya dibagikan kepada guru saja melainkan kepala sekolah juga akan kebagian terkait tunjangan profesi ini. Meskipun, kepala sekolah tidak melaksanakan tugas mengajar dan membimbing peserta didik.
Kenapa bisa begitu? Jadi, persyaratan terkait pemenuhan beban kerja ini akan dikecualikan bagi para guru yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau kira kira kurang lebih selama 3 bulan.
Hal itu juga, berlaku bagi para guru yang mengikuti program pertukaran guru baik dari kemitraan, magang dan bagi guru yang sedang bertugas pada daerah khusus.
Terkait 4 prioritas guru tersebut yang termasuk dalam kategori guru yang akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) antara lain :
- Guru tersebut harus memiliki masa kerja dengan durasi paling lama.
- Guru tersebut juga harus berusia paling tinggi atau cukup dikategorikan usia tua untuk mendapatkan tunjangan.
- Guru tersebut harus berasal dari satuan pendidikan yang berasal dari daerah khusus.
- Guru tersebut memperoleh nilai hasil seleksi paling tinggi.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2