Secara lebih rinci pemetaan tersebut ialah sebagai berikut :
- Pemetaan ini diperuntukkan bagi para pegawai non-ASN di instansi masing-masing. Bagi yang telah memenuhi persyaratan tersebut, dapat diikutsertakan dalam mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
- Menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK yang berada di lingkungan instansi masing-masing. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk melakukan perekrutan pegawai non-ASN.
- Jika dalam hal instansi pemerintah juga dibutuhkan tenaga lain melalui tenaga alih daya atau outsouching oleh pihak ketiga. Hal ini dikarenakan, untuk mengantisipasi apabila pihak ketiga membutuhkan tenaga lain misalnya seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satpam atau satuan pengamanan. Dengan syarat bahwa status outsourching tersebut bukan merupakan tenaga honorer yang berada pada instansi bersangkutan.
- Melakukan penyusunan langkah strategis dalam penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi. Langkah ini diperuntukkan baik bagi yang tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu yaitu pada tanggal 28 November 2023.
- Bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tidak mengindahkan terkait amanat sebagaimana hal tersebut dan telah atau tetap mengangkat pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi. Sanksi ini nantinya akan sesuai berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi suatu bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi para pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah.
Dalam surat tersebut, yang mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang telah disebutkan pada pasal 6 yang berbunyi bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Selanjutnya, pada pasal 8 aturan tersebut pula berbunyi mengenai pegawai ASN yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
Sesuai dengan penjelasan terkait pemetaan yang harus dilakukan oleh PPK, tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang menyebutkan :
Pasal 96, ayat (1) yang berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Ayat (2) berbunyi larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan
Selanjutnya pada pasal 99 ayat (1) yang berbunyi bahwa pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, serta instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan daerah.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(nlm/law)
Halaman : 1 2