Berikut Cara Menggunakan E-Materai Untuk Syarat PPPK

- Editor

Senin, 7 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada perkembangan teknologi seperti saat ini, banyak sekali hal yang berubah. Hal tersebut seperti menggunakan E-Materai untuk beberapa dokumen secara digital. Pada PPPK 2022 ini, terdapat syarat untuk menggunakan E-Materai. Berikut cara menggunakan E-materai untuk syarat PPPK.

Pada seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, BKN atau Badan Kepegawaian memberikan syarat wajib untuk calon peserta dalam menggunakan e-materai pada seluruh dokumen yang digunakan untuk seleksi PPPK pada tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari pemakaian materai palsu pada seleksi PPPK tahun 2022 ini. Selain itu juga terdapat beberapa aturan mengenai penggunaan materai. Aturan tersebut adalah seperti berikut:

Wajib untuk menggunakan materai tempel ataupun kertas materasi yang masih baru ataupun belum pernah dipakai sebelumnya ataupun materai bekas pakai.

Tidak diperbolehkan untuk menggunakan materai yang memiliki bentuk dan juga ciri yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Contoh materai yang tidak dapat digunakan tersebut adalah seperti materai hasil unduh dan juga hasil dari edit gambar dari internet.

Untuk itulah, dokumen yang digunakan pada materai pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut akan dilakukan implementasi dari penggunaan materai elektronik yang dapat terintregasi SSCASN dengan Perum Peruri untuk pembubuhan materai.

Oleh sebab itu terdapat tata cara dalam pembubuhan materai tersebut agar para pelamar tidak mengalami kebingungan dengan hal tersebut. Berikut adalah tata cara pembubuhan atau penggunaan tersebut:

  • Membuka lama https://e-meterai.co.id
  • Mengklik menu “Beli E-Materai” dan memilih log in
  • Jika telah membeli materai elektronik tersebut klik tahap pembubuhan
  • Masukan detail mengenai informasi dokumen, seperti tanggal, nomor dokumen, dan juga tipe dokumen
  • Melakukan unggah pada dalam format PDF
  • Mengedit posisi materai sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengklik ‘Bubuhkan Materai’ dan selanjutnya klik “yes”
  • Memasukan PIN
  • Memasukan PIN yang telah didaftarkan dan proses pembubuhan selesai
  • Mengunduh dokumen yang telah dibubuhkan dengan e-materai

Selain tata cara untuk melakukan penggunaan atau pembubuhan materai elektronik atau e-materai terdapat distributor resmi untuk melakukan pembelian dan juga pembubuhan materai elektronik. Terdapat 5 distributor dan kelima distributor tersebut adalah sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya

5 Distributor

Berita Terkait

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!
Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024
Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 
Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang
Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah
Dinas Pendidikan Jawa Tengah Larang Sekolah Gelar Study Tour
Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…
Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 10:22 WIB

Terbaru, Siaran Pers Kemdikbud untuk  Guru TK,SD, SMP, dan SMA/SMK Tertanggal 16 Mei 2024, Simak Selengkapnya!

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:37 WIB

Pengumuman Terbaru Kemendikbud Menanggapi Beredarnya Link Cek Peserta PPG  Daljab 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:29 WIB

Kemdikbud Resmi Mengeluarkan Edaran Yang Dinanti Khusus Guru Non Sertifikasi 

Jumat, 17 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ternyata Ini Maksud Sekolah SD di Salatiga Study Tour Naik Pesawat Terbang

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Kamis, 16 Mei 2024 - 19:45 WIB

Update Terbaru 16 Mei: 100 Lebih Pemerintah Daerah Siap Salurkan TPG ke Rekening Guru. Cek Daerahmu…

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:35 WIB

Kemendikbud Imbau Para Guru Tidak Terjebak Pinjaman Online

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:12 WIB

Contoh Perbedaan Tampilan PMM-nya Bagi Guru Terpanggil dan Tidak Terpanggil PPG Daljab 2024

Berita Terbaru

PPG Angkatan 1 Kemenag Resmi Dibuka pada 15 Mei 2023, Kuota untuk 6.300 Guru Madrasah

News

Study Tour Disebut Jadi Ladang Bisnis Sekolah

Jumat, 17 Mei 2024 - 22:30 WIB