Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG – Guru perlu memahami syarat yang diperlukan dalam pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Beberapa syarat diperlukan untuk dapat mencairkan tunjangan tersebut. Untuk itulah syarat tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru honorer.

Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan oleh guru honorer yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Guru honorer pasti menanyakan syarat apa saja yang diperlukan dalam proses pencairan tersebut.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda yang mengatur tunjangan profesi guru untuk guru honorer. Jika tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan kemungkinan terdapat syarat yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang telah ditentukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS.

Namun bagi yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi syarat akan segera dilakukan pengusulan terkait untuk mendapatkan SKTP sebagai tunjangan pencairan honorer.

Syarat mengenai tunjangan guru non PNS tersebut telah diatur dan tertuang pada Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi No. 8 Tahun 2022. Adapun berapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Telah tercatat dalam data pokok Pendidikan
  • Mempunyai surat keputusan pengangkatan dan juga penugasan dari pejabat pemilihan pegawai atau pejabat yang telah ditunjuk bagi guru non PNS
  • Mempunyai Surat Keputusan dari Penyelenggara Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
  • Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah dan juga dari Yayasan sesuai dengna kewenanganya
  • Mempunyai RNG atau nomor reviasi guru yang diterbitkan oleh kementrian
  • Telah memenuhi beban kerja atau mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengikuti program pertukaran guru
  • Tip Mengajar sebagai guru mata pelajaran

Hal hal diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer dalam melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non ASN. Hal tersebut haruslha dipenuhi agar dapat dilakukan pencairan tunjangan tersebut.

Guru honorer harus memahami beberapa syarat diatas dan harus memenuhi syarat syarat diatas agar dapat dilakukan pencairan tersebut. Oleh karena itu syarat tersebut wajib dipahami oleh guru honorer.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 432 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis