Berikut Ini Adalah Syarat Pencairan TPG Honorer

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan TPG – Guru perlu memahami syarat yang diperlukan dalam pencairan TPG atau Tunjangan Profesi Guru. Beberapa syarat diperlukan untuk dapat mencairkan tunjangan tersebut. Untuk itulah syarat tersebut sangat penting untuk dipahami oleh guru honorer.

Tunjangan Profesi Guru dapat dicairkan oleh guru honorer yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan. Guru honorer pasti menanyakan syarat apa saja yang diperlukan dalam proses pencairan tersebut.

Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda yang mengatur tunjangan profesi guru untuk guru honorer. Jika tunjangan tersebut tidak dapat dicairkan kemungkinan terdapat syarat yang tidak memenuhi ketentuan atau syarat yang telah ditentukan sebagai syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru Non PNS.

Namun bagi yang telah melakukan validasi dan telah memenuhi syarat akan segera dilakukan pengusulan terkait untuk mendapatkan SKTP sebagai tunjangan pencairan honorer.

Syarat mengenai tunjangan guru non PNS tersebut telah diatur dan tertuang pada Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi No. 8 Tahun 2022. Adapun berapa syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Satu atau lebih sertifikat pendidik
  • Telah tercatat dalam data pokok Pendidikan
  • Mempunyai surat keputusan pengangkatan dan juga penugasan dari pejabat pemilihan pegawai atau pejabat yang telah ditunjuk bagi guru non PNS
  • Mempunyai Surat Keputusan dari Penyelenggara Pendidikan yang telah diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap Yayasan.
  • Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah dan juga dari Yayasan sesuai dengna kewenanganya
  • Mempunyai RNG atau nomor reviasi guru yang diterbitkan oleh kementrian
  • Telah memenuhi beban kerja atau mengajar yang sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku
  • Mengikuti program pertukaran guru
  • Tip Mengajar sebagai guru mata pelajaran

Hal hal diatas merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh guru honorer dalam melakukan pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi Non ASN. Hal tersebut haruslha dipenuhi agar dapat dilakukan pencairan tunjangan tersebut.

Guru honorer harus memahami beberapa syarat diatas dan harus memenuhi syarat syarat diatas agar dapat dilakukan pencairan tersebut. Oleh karena itu syarat tersebut wajib dipahami oleh guru honorer.

Halaman Selanjutnya

RUU Sisdiknas

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 381 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis