Tahun 2023 bakal menjadi kabar gembira bagi para Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Non Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya tahun depan akan diguyur tunjangan sertifikasi. Artinya guru sertifikasi maupun non sertifikasi PPKK, PNSD, dan Non PNS ikut diguyur tunjangan sertifikasi di tahun 2023.
Kabar gembira untuk guru sertifikasi maupun non sertifikasi ini berlaku untuk para guru di semua jenjang pendidikan termasuk guru PPPK, PNSD, dan Non PNS yang bakal diguyur tunjangan sertifikasi guru 2023.
Adapun besaran tunjangan sertifikasi yang akan diterima guru tahun 2023 nanti.
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Untuk guru PPPK, terdapat peraturan atau regulasi mengenai besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) guru PPPK yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbud Ristek) No. 18 tahun 2021 tentang Juknis Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru non PNS tahun 2021/2022.
Pada Persesjen tersebut dijelaskan bahwa untuk bersaran tunjangan bagi guru PPPK adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan SK. Gaji pokok untuk guru PPPK diatur pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2020, yakni untuk masing – masing golongan berbeda nominalnya.
Guru Non PNS Non Inpassing
Kemudian ada guru non PNS non inpassing. Untuk besaran tunjangannya juga diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021. Adapaun besaran yang telah ditentukan pada Persesjen tersebut adalah Rp 1.500.000 per bulan.
Guru Non PNS Inpassing
Guru Non PNS Inpassing juga mendapatkan tunjangan sertifikasi di tahun 2023. Adapun regulasi tunjangan tersebut diatur dalam Persesjen Kemendikbud Ristek No. 18 Tahun 2021.
Berdasarkan Persesjen itu, besaran tunjangan tersebut untuk Guru Non PNS Inpassing tiap bulannya adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran tersebut juga ditinjau dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 atau yang sesuai dengan SK inpassing.
Halaman Selanjutnya
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD)
Halaman : 1 2 Selanjutnya