Penghargaan
Jika seorang PPPK telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan, prestasi dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya, maka seorang PPPK berhak untuk menerima penghargaan.
Hal itu sesuai dengan yang telah diatur di dalam pasal 45 PP No 49 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya seperti berikut:
- Kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan dan atau acara resmi
- Kesempatan mendapatkan prioritas untuk pengembangan kompetensi
- Mendapatkan tanda kehormatan
Pengembangan Kompetensi
Hak selanjutnya yang akan didapatkan yaitu pengembangan kompetensi untuk PPPK yang diatur di dalam pasal 39 PP No 49 Tahun 2018. Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan di dalam pengembangan kompetensi.
Pengembangan kompetensi sendiri dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi di instansi pemerintah.
Akan tetapi ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, sehingga prioritas dalam pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang sedang bersangkutan.
Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai hak-hak PPPK yang dapat diperoleh selain menerima gaji dan tunjangan.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Nas/law)
Halaman : 1 2