Berikut Hak-Hak PPPK, Selain Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Penghargaan

Jika seorang PPPK telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan, prestasi dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya, maka seorang PPPK berhak untuk menerima penghargaan.

Hal itu sesuai dengan yang telah diatur di dalam pasal 45 PP No 49 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya seperti berikut:

  • Kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan dan atau acara resmi
  • Kesempatan mendapatkan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Mendapatkan tanda kehormatan

Pengembangan Kompetensi

Hak selanjutnya yang akan didapatkan yaitu pengembangan kompetensi untuk PPPK yang diatur di dalam pasal 39 PP No 49 Tahun 2018. Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan di dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi sendiri dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi di instansi pemerintah.

Akan tetapi ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, sehingga prioritas dalam pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang sedang bersangkutan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai hak-hak PPPK yang dapat diperoleh selain menerima gaji dan tunjangan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis