Berikut Hak-Hak PPPK, Selain Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Penghargaan

Jika seorang PPPK telah menunjukkan pengabdian, kesetiaan, kejujuran, kecakapan, prestasi dan kedisiplinan dalam melaksanakan tugasnya, maka seorang PPPK berhak untuk menerima penghargaan.

Hal itu sesuai dengan yang telah diatur di dalam pasal 45 PP No 49 Tahun 2018 tentang pemberian penghargaan untuk PPPK yang bentuknya seperti berikut:

  • Kesempatan untuk menghadiri acara kenegaraan dan atau acara resmi
  • Kesempatan mendapatkan prioritas untuk pengembangan kompetensi
  • Mendapatkan tanda kehormatan

Pengembangan Kompetensi

Hak selanjutnya yang akan didapatkan yaitu pengembangan kompetensi untuk PPPK yang diatur di dalam pasal 39 PP No 49 Tahun 2018. Setiap PPPK mempunyai kesempatan yang sama untuk mendapatkan pengayaan pengetahuan dengan cara diikutsertakan di dalam pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi sendiri dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi di instansi pemerintah.

Akan tetapi ada kalanya terdapat keterbatasan dalam kesempatan pengembangan kompetensi, sehingga prioritas dalam pemberiannya dilakukan dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja PPPK yang sedang bersangkutan.

Demikian informasi yang dapat diberikan mengenai hak-hak PPPK yang dapat diperoleh selain menerima gaji dan tunjangan.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Nas/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis