Berikut Hak-Hak PPPK, Selain Mendapatkan Gaji dan Tunjangan

- Editor

Selasa, 21 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Foto: Presiden Joko Widodo menghadiri Puncak Peringatan Ke-77 PGRI dan Hari Guru Nasional di Kota Semarang/Instagram @rosyidiunifah

Setelah nantinya para honorer di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan mendapatkan dan menerima beberapa hak-hak PPPK.

Tidak hanya mendapatkan gaji dan tunjangan, para PPPK akan mendapatkan hak-hak lain layaknya yang diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Semua hak-hak PPPK tersebut telah diatur di dalam Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN. Lebih lanjutnya lagi di atur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menjelaskan, hak-hak PPPK yang meliputi jaminan perlindungan, cuti, penghargaan dan pengembangan kompetensi.

Berikut ini merupakan rincian dari hak-hak yang akan diperoleh honorer ketika nantinya diangkat menjadi seorang PPPK yaitu:

Jaminan Perlindungan

Pada pasal 75 Peraturan Pemerintah (PP) No 49 Tahun 2018, telah dijelaskan juga mengenai perlindungan untuk PPPK yang wajib diberikan oleh pemerintah, yaitu seperti berikut:

  • Jaminan Kesehatan
  • Jaminan kematian
  • Jaminan hukum
  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kecelakaan kerja

Khusus untuk empat jaminan perlindungan yang telah disebutkan di atas, dalam pelaksanaannya berdasarkan sistem jaminan sosial nasional, sementara itu perlindungan berupa bantuan hukum diberikan jika perkara yang sedang dihadapi di pengadilan terkait dengan pelaksanaan tugasnya.

Cuti

Selanjutny dijelaskan di dalam pasal 75 ayat 1 PP No 49 Tahun 2018 bahwa setiap guru PPPK berhak untuk memperoleh cuti dari Pembina Kepegawaian atau PPK di masing-masing instansi tempatnya bertugas dan berikut macam-macamnya.

  1. Cuti Sakit

PPPK yang sedang mengalami sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan dengan secara tertulis.

Kemudian pernyataan tersebut ditujukan kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan yang diperoleh dari dokter.

  1. Cuti Tahunan

Untuk memperoleh hak cuti tahunan secara terus menerus yang durasinya dapat mencapai selama 12 hari, seorang PPPK harus telah bekerja paling sedikit selama satu tahun.

  1. Cuti Bersama

Ketentuan pada cuti bersama untuk PPPK ini sama halnya dengan ketentuan pada PNS yaitu mengikuti keputusan dari presiden. Namun, untuk PPPK yang jabatannya tidak mempunyai hak atas cuti bersama maka untuk hak cuti tahunannya ditambah sesuai denagn jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

  1. Cuti Melahirkan

Hak cuti melahirkan ini hanya akan diberikan untuk PPPK yang akan melahirkan anaknya yang pertama sampai dengan ketiga dengan durasi cuti paling lama yaitu tiga bulan.

Halaman Selanjutnya

Penghargaan

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis