Berikut Formasi CPNS 2023 Dengan Tunjangan Menggiurkan!

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti sudah menunggu formasi CPNS 2023 apa saja yang akan segera dibuka yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing masing.

Barangkali juga ada yang sedang mengincar lowongan formasi CPNS 2023 di instansi yang selama ini memberikan tunjangan yang menggiurkan

Nah belum ada kepastian apakah dari Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak demikian.

Pasalnya dari kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan yang mencakup Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN.

Tentunya sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal di buka.

Mengenai surat edaran Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 yakni antara lain menyatakan sebagai berikut.

  • Instansi pusat bisa mwngusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta untuk tenaga dosen.

Sebagai PNS maka hakim akan memperoleh gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya yang besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat atau golongan.

Maka berikut merupakan pasal dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada pada bahwa mahkamah agung.

Pasal 2

Mengenai hak keunagan dan fasiltas untuk hakim terdiri dari

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah negara
  • Mengenai fasilitas transportasi
  • Mengenai jaminan kesehatan
  • Mengenai jaminan keamanan
  • Memperoleh biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protocol
  • Penghasilan pensiun serta
  • Tunjangan lain.

Pasal 3

  • Untuk gaji pokok menjadi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan pada setiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  • Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan kententuan dan besaran gaji pokok dari PNS.
  • Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim juga tidak dinaikan hingga setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Pasal 4

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis