Berikut Formasi CPNS 2023 Dengan Tunjangan Menggiurkan!

- Editor

Senin, 20 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk para calon pelamar pada seleksi CPNS 2023 pasti sudah menunggu formasi CPNS 2023 apa saja yang akan segera dibuka yang disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau ijazah masing masing.

Barangkali juga ada yang sedang mengincar lowongan formasi CPNS 2023 di instansi yang selama ini memberikan tunjangan yang menggiurkan

Nah belum ada kepastian apakah dari Kemenkeu juga akan membuka lowongan formasi CPNS 2023 dari jalur umum atau tidak demikian.

Pasalnya dari kemenkeu juga mengelola sekolah kedinasan yang mencakup Sekolah Tinggi Akuntasi Negara atau STAN.

Tentunya sudah ada gambaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengenai formasi CPNS 2023 bidang apa saja yang bakal di buka.

Mengenai surat edaran Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 pada tanggal 14 Maret 2023 yakni antara lain menyatakan sebagai berikut.

  • Instansi pusat bisa mwngusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK
  • Usulan kebutuhan CPNS hanya untuk jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelejen serta untuk tenaga dosen.

Sebagai PNS maka hakim akan memperoleh gaji pokok yang sama dengan PNS lainnya yang besarannya tergantung pada masa kerja dan pangkat atau golongan.

Maka berikut merupakan pasal dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim yang berada pada bahwa mahkamah agung.

Pasal 2

Mengenai hak keunagan dan fasiltas untuk hakim terdiri dari

  • Gaji pokok
  • Tunjangan Jabatan
  • Rumah negara
  • Mengenai fasilitas transportasi
  • Mengenai jaminan kesehatan
  • Mengenai jaminan keamanan
  • Memperoleh biaya perjalanan dinas
  • Kedudukan protocol
  • Penghasilan pensiun serta
  • Tunjangan lain.

Pasal 3

  • Untuk gaji pokok menjadi hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a diberikan pada setiap bulan dengan berdasarkan jenjang karir dan masa jabatan.
  • Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan kententuan dan besaran gaji pokok dari PNS.
  • Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, besaran gaji pokok hakim juga tidak dinaikan hingga setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Halaman Selanjutnya

Pasal 4

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 555 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis