Berikut Dana Kemendikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Dana Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus mengupayakan untuk meningkatkan pendidikan yang ada di Indonesia dengan berupaya memberikan dana Kemendikbud untuk kepala sekolah dan para guru.

Kemendikbud sudah menjalankan sejumlah program dan semua program tersebut akan diusahakan berjalan dengan lancar.

Setiap sekolah dan guru gurunya akan menerima dana sebagai bentuk bagian dari salah satu program Kemendikbud.

Hal tersebut bertujuan agar lebih memperhatikan lagi kesejahteraan bagi pendidik yang ada di daerah daerah Indoensia

Bahkan beasiswa akan diberikan dalam jumlah yang tidak sedikit bagi peserta didik dengan tujuan agar peserta didik bisa merasakan jenjang pendidikan yang mereka harapkan.

Dana Bantuan Operasinal Sekolah ( BOS ) yang sudah berjalan lama dan guru penggerak adalah bagian dari program Kemendikbud yang kini menjadi rahasia umum.

Lalu apa kabar baik yang Kemendikbud sampaikan untuk para guru dan kepala sekolah? Berikut ini merupakan penjelasannya.

Kabar menggembirakan untuk para guru dan tenaga kependidikan lainnya ini datang langsung dari Kemendikbud.

Sangat penting untuk para pendidik untuk memahami bagaimana dana BOS akan beroperasi pada tahun 2023 yang akan datang.

Hal ini berhubungan dengan kabar baik untuk guru dan kepala sekolah dalam membangun sekolahnya agar menjadi lebih baik lagi.

Guru dan kepala sekolah menyadari betul akan pentingnya pembiayaan BOS bagi lembaga pendidikan.

Berdasarkan hasil temuan sosialisasi rancangan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) tanggal 22 Desember 2022.

Kemendikbud telah menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana BOS senilai Rp Rp 59.,08 triliun pada tahun 2023 mendatang.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp 58,7 triliun maka dana BOS pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen.

Dana tambahan juag tersedia bagi BOP PAUD yang regular serta BOP PAUD yang kinerja sekolah penggerak.

Jumlah total dari dana BOP PAUD regular pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.899.870.950.000.

Sedangkan jumlah total dari dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak sebesar Rp 147.525.000.000.

Penyaluran untuk dana BOSP regular akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang dalam dua tahap.

Halaman Selanjutnya

Bagi BOS, BOP, PAUD serta BOP

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis