Berikut Dana Kemendikbud Untuk Kepala Sekolah dan Guru!

- Editor

Senin, 26 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Ilustrasi Pencairan Dana BOS tahun 2023/ Photo by Pexels

Dana Kemendikbud – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih terus mengupayakan untuk meningkatkan pendidikan yang ada di Indonesia dengan berupaya memberikan dana Kemendikbud untuk kepala sekolah dan para guru.

Kemendikbud sudah menjalankan sejumlah program dan semua program tersebut akan diusahakan berjalan dengan lancar.

Setiap sekolah dan guru gurunya akan menerima dana sebagai bentuk bagian dari salah satu program Kemendikbud.

Hal tersebut bertujuan agar lebih memperhatikan lagi kesejahteraan bagi pendidik yang ada di daerah daerah Indoensia

Bahkan beasiswa akan diberikan dalam jumlah yang tidak sedikit bagi peserta didik dengan tujuan agar peserta didik bisa merasakan jenjang pendidikan yang mereka harapkan.

Dana Bantuan Operasinal Sekolah ( BOS ) yang sudah berjalan lama dan guru penggerak adalah bagian dari program Kemendikbud yang kini menjadi rahasia umum.

Lalu apa kabar baik yang Kemendikbud sampaikan untuk para guru dan kepala sekolah? Berikut ini merupakan penjelasannya.

Kabar menggembirakan untuk para guru dan tenaga kependidikan lainnya ini datang langsung dari Kemendikbud.

Sangat penting untuk para pendidik untuk memahami bagaimana dana BOS akan beroperasi pada tahun 2023 yang akan datang.

Hal ini berhubungan dengan kabar baik untuk guru dan kepala sekolah dalam membangun sekolahnya agar menjadi lebih baik lagi.

Guru dan kepala sekolah menyadari betul akan pentingnya pembiayaan BOS bagi lembaga pendidikan.

Berdasarkan hasil temuan sosialisasi rancangan kebijakan bantuan operasional sekolah (BOS) tanggal 22 Desember 2022.

Kemendikbud telah menyampaikan bahwa pemerintah sudah mengalokasikan dana BOS senilai Rp Rp 59.,08 triliun pada tahun 2023 mendatang.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yakni Rp 58,7 triliun maka dana BOS pada tahun 2023 akan mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen.

Dana tambahan juag tersedia bagi BOP PAUD yang regular serta BOP PAUD yang kinerja sekolah penggerak.

Jumlah total dari dana BOP PAUD regular pada tahun 2023 adalah sebesar Rp 2.899.870.950.000.

Sedangkan jumlah total dari dana BOP PAUD kinerja sekolah penggerak sebesar Rp 147.525.000.000.

Penyaluran untuk dana BOSP regular akan dilakukan pada tahun 2023 mendatang dalam dua tahap.

Halaman Selanjutnya

Bagi BOS, BOP, PAUD serta BOP

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis