Adapun akan diberikan afirmasi, yaitu bagi honorer administrasi dan teknis lainnya. Per Desember 2021, jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta.
38% diantaranya telah menduduki jabatan pelaksana (administrasi dan teknis lainnya), pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan oleh teknologi.
Hal ini membuat KemenPAN-RB juga harus fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi, sehingga jabatan-jabatan tersebut harus diberikan afirmasi.
Sementara itu, KemenPAN-RB juga melarang merekrut tenaga honorer baru. Hal ini dikenakan untuk honorer yang sudah ada, direncanakan untuk dituntaskan melalui mekanisme-mekanisme seleksi tertentu.
Salah satu sanksi bagi PPK atau kepala daerah yang masih melakukan perekrutan ASN, artinya yang bersangkutan dipandang tidak melaksanakan kewajiban.
Demikian informasi terkait dengan skema outsourcing honorer di lingkungan instansi Pemerintah. (mfs/mfs)
Tingkatkan kualitas dan kompetensi guru dengan bergabung bersama e-Guru.id dan nikmati pelatihan gratis bersertifikat 32 JP setiap bulan serta fasilitas-fasilitas lainnya.
Gabung grup Telegram Guru Cerdas Era Digital untuk mendapatkan informasi terkait dengan Diklat, Webinar/Seminar, Pelatihan, Workshop, Bimtek, Lokakarya, dan informasi terbaru di bidang pendidikan. Bergabung Sekarang!