Berikut Daftar Tenaga Honorer yang Dialihkan ke Skema Outsourcing, Apakah Anda Termasuk? Cari Tahu di sini!

- Editor

Rabu, 31 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Skema Outsourcing Honorer – Ada beberapa tenaga honorer yang berada di lingkungan instansi Pemerintah yang dialihkan ke skema outsourcing atau alih daya.

Hal ini sesuai dengan kebijakan yang disampaikan oleh Plt. MenPAN-RB, Mahfud MD pada rakor pembahasan penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi Pemerintahan.

Dalam rakor yang dihadiri oleh perwakilan dari sekda Provinsi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), dan Asosiasi Pemerintah Kota seluruh Indonesia (APEKSI), Mahfud MD menyampaikan arah kebijakan pemerintah dalam menuntaskan masalah tenaga non ASN, termasuk rencana penghapusan tenaga honorer di tahun 2023.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai tanggal 28 November 2023.

Kemudian dua bulan berselang, terbit lagi surat edaran dari MenPAN-RB yang ditandatangani oleh Mahfud MD tentang pendataan tenaga non-ASN sebagai palaksana tugas pada tanggal 22 Juli 2022.

Namun, sebagian tenaga honorer di lingkup pemerintahan akan dialihkan sebagai outsourcing atau tenaga alih daya.

Sedangkan tenaga honorer lainnya yang memenuhi syarat khusus bisa mengikuti seleksi PPPK 2022.

Perlu diketahui bahwa kebijakan bagi tenaga honorer salah satunya adalah adanya skema alih daya atau outsourcing yang berlaku bagi honorer yang ingin menjadi ASN.

Mahfud MD menyampaikan bahwa selain skema PNS maupun PPPK, tenaga non-ASN juga bisa diatur melalui skema alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga bagi yang kualifikasinya tidak memenuhi syarat sebagai ASN PNS atau PPPK.

Halaman berikutnya

Skema ini dibuat untuk memberikan..

Berita Terkait

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024
Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi
Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024
Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?
Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini
Benarkah Guru dan Kepala Sekolah Akan Terima 2 Jenis Tunjangan Sebelum Lebaran? Simak Penjelasannya
Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!
Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:13 WIB

Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam THR 2024

Jumat, 29 Maret 2024 - 11:00 WIB

Kabar Gembira, Kebijakan Mendikbud tentang Uang Tambahan Setiap Bulan Untuk Guru Non Sertifikasi

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:21 WIB

Guru Harus Siapkan Administrasi Untuk Pencairan TPG Triwulan 1 Tahun 2024

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:02 WIB

Penjelasan Ditjen GTK bahwa Guru Honorer Tidak Terakomodasi dalam PPPK 2024 Tidak Akan Menjadi PPPK Paruh Waktu, Kabar Baik atau Kabar Buruk?

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:29 WIB

Harap Perhatikan, Guru Sertifikasi  Gagal Mendapatkan Pembayaran TPG Triwulan 1 Karena Ini

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:52 WIB

Pengumuman Penting dari Kemdikbud, Harap Bersiap Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 28 Maret Besok, Jangan Terlewat!

Rabu, 27 Maret 2024 - 12:00 WIB

Segera Cek Saldo, THR Guru PNS dan PPPK Siap Dicairkan 28 Maret untuk Daerah Berikut

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:24 WIB

Dirjen GTK Menjawab, Nasib Honorer Tidak Masuk Database BKN di Seleksi PPPK 2024

Berita Terbaru