Berikut Cara Mengurus NUPTK secara Online

- Editor

Sabtu, 25 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebagai seorang guru sudah semestinya anda memiliki NUPTK karena hal ini sangatlah penting, oleh karena itu simak cara mendaftar NUPTK secara online berikut ini. NUPTK atau Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ini merupakan nomor induk bagi seorang guru atau tenaga kependidikan.

NUPTK juga dianggap sebagai salah satu identitas bagi para guru yang mengajar di satuan pendidikan dan tenaga kependidikan lain seperti pegawa tata usaha di sebuah sekolah. NUPTK ini terdiri dari kombinasi 16 nomor unik yang sifatnya tetap.

Nomor tersebut tidak akan pernah mengalami perubahan meskipun guru tersebut telah berpindah satuan kerja bahkan jika guru tersebut mengalami perubahan status kepegawaian. Bahkan, biasanya salah satu syarat untuk mencairkan suatu tunjangan membutuhkan NUPTK.

Melansir laman gtk.data.kemdikbud.go.id NUPTK ini akan diterbitkan untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

Syarat Utama Pendaftaran NUPTK

Berikut ini penjelasan mengenai syarat utama pendaftaran NUPTK untuk guru honorer:

  • Guru yang bersangkutan telah terdaftar di dapodik.
  • Memiliki masa kerja minimal 2,5 tahun sejak awal bekerja di sekolah tersebut.
  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1 pendidikan yang linier dengan bidang studi yang diampu di sekolah (sesuai Permendikbud Nomor 16 tahun 2019) dalam bentuk pdf.
  • Scan Surat Keterangan (SK) Pengangkatan dan SK Pembagian Tugas.

Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru CPNS / PNS

Berikut ini dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan NUPTK bagi CPNS/ PNS:

  • Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SD dalam format pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMP dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah dan nilai SMA dalam bentuk pdf.
  • Scan ijazah S1, format pdf.
  • Surat Keterangan Pengangkatan CPNS/PNS dalam format pdf.
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kepala Dinas (SPMT), dalam format pdf.

Halaman Selanjutnya
Syarat Pengajuan NUPTK untuk Guru Tetap Yayasan (GTY)

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 1,087 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis